Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sedang menyiapkan konsep untuk meninjau ulang peraturan pajak progresif kendaraan bermotor milik pribadi.

"Kami sedang menyiapkan konsep untuk mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel Nomor 43 tahun 2011," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kalimantan Selatan Aminuddin Latief dalam rapat kerja denganma Komisi II DPRD provinsi setempat di Banjarmasin, Jumat.

Pihaknya menilai Pergub 43/2013 tersebut perlu diubah sesuai tuntutan dan perkembangan tentang perpajakan kendaraan bermotor belakangan ini.

"Perubahan penerapan pola pajak progresif kendaraan bermotor itu sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kita," ujarnya pada rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalsel Suwardi Sarlan.

"Insya Allah, pergub yang mengatur pajak progresif kendaraan bermotor tersebut diubah dalam waktu segera pada tahun ini," demikian Aminuddin Latief.

Sebelumnya Komisi II DPRD Kalsel baik ketuanya Suwardi Sarlan maupun sekretarisnya Imam Suprastowo dan beberapa anggota menyoroti pajak progresif mobil dan sepeda motor pribadi/berpelat hitam.

Imam dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berpendapat, Perda 5/2011 tentang Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Pergub 43/2013 perlu diubah atau ditinjau kembali.

"Karena selain memberatkan pemilik kendaraan pribadi, juga terkesan kurang berkeadilan. Sebab dalam perkembangan belakangan ini mobil bukan lagi barang mewah, tetapi merupakan kebutuhan buat transportasi," tuturnya.

Selain itu, penerapan pajak progresif kendaraan bermotor di provinsi lain berbeda dengan Kalsel dan lebih ringan dan cukup adil, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) tersebut.

Pemilik kendaraan pribadi banyak mengalihkan domisili kendaraan ke provinsi lain, sehingga Kalsel tak mendapatkan apa-apa, demikian Iman Suprastowo.

Sementara sistem penerapan pajak progresif di Kalsel berdasarkan satu alamat walau sudah berpisah atau dalam kepala kelarga berbeda.

Sebagai contoh kalau satu alamat rumah memiliki lebih satu mobil kena pajak berlebih, seperti mobil kedua bertambah dua persen, mobil ketiga 2,5 persen, keempat tiga persen dan seterusnya.

Sedangkan pajak progresif di provinsi lain hanya berlaku kalau satu tempat tinggal/alamat memiliki mobil pribadi melebihi jumlah jiwa dalam satu kepala keluarga.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017