Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel selama tahun 2016 telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 14 personel di jajaran Polda setempat.

Kapolda Kalsel Brigjen Pol Erwin Triwanto di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan ke-14 personel tersebut dipecat karena melakukan kesalahan yang fatal terhadap peraturan Polri.

"Kesalahan mereka fatal sehingga sudah sewajarnya dilakukan pemecatan dan PTDH itu sudah sesuai aturan Polri," kata orang nomor satu di lingkungan Polda Kalsel.

Terus dikatakannya, belasan personel di jajaran Polda Kalsel yang dilakukan PTDH itu karena mereka melakukan kesalahan baik pidana umum, pidana khusus maupun pidana narkotika.

Sebelum dilakukan PTDH biasanya diawali dengan beberapa sidang disiplin namun apabila anggota tersebut masih saja melakukan kesalahan yang sama maka dengan terpaksa harus menjalani sidang kode etik Polri.

"Kesalahan mereka bermacam-macam dan fatal sehingga sampai dilakukan PTDH," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kapolda Yogyakarta itu.

Semoga di tahun 2017 semua anggota di lingkungan dan di jajaran Polda Kalsel bisa menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada dan tidak pernah membuat kesalahan.

"Jadilah polisi yang baik dan disenangi oleh masyarakat, dan bekerjalah sesuai dengan motto melayani, mengayomi dan melindungi, sekali lagi saya ingatkan jangan pernah melanggar aturan," ujarnya saat menggelar press release akhir tahun 2016 di Aula Bhayakara Polda Kalsel.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017