Petugas Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan bersama Polres Kutai Timur Kalimantan Timur meringkus seorang pelaku penusukan berinisial HA (21) yang menyebabkan korban MHF meninggal dunia.

“Setelah kurang lebih tiga bulan buron, Polres Balangan dibantu Jatanras Satuan Reskrim Polres Kutai Timur meringkus tersangka pada Jumat kemarin,” kata Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono mewakili Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin di Balangan, Sabtu.

Baca juga: Wanita paruh baya di Balangan ditangkap akibat jual tuak

Eko menuturkan tersangka HA menusuk korban MHF di Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan pada 25 April 2024.

Eko menyebutkan petugas gabungan membekuk warga Desa Bihara Hilir Kecamatan Awayan itu di perkebunan kelapa sawit Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Eko mengungkapkan tersangka HA berupaya memberikan perlawanan kepada petugas melakukan penangkapan.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatan penganiayaan terhadap MHF, namun tidak memberitahu keberadaan senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban.

Baca juga: Bawaslu Kalsel berikan penghargaan kepada sentra Gakkumdu Balangan

Eko mengatakan tersangka HA dijerat Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa selembar pakaian warna hitam dan selembar celana pendek warna biru dengan bercak darah.

Diketahui, HA menusuk korban MHF di Jalan Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan sekitar April 2024.

MHF yang mengalami luka tusukan dada sebelah kiri sempat dibawa ke RSUD Datu Kandang Haji, namun meninggal dunia usai menjalani perawatan medis.

Baca juga: Polres Balangan amankan dua Narkoboy dengan barbuk 19,53 gram sabu

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024