Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan periode 2014 - 2019 sejak resmi menjadi wakil rakyat tingkat provinsi tersebut hingga kini dua kali mengubah atau merevisi peraturan tata tertib mereka.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Misri Syarkawie mengatakan, Tatib lembaga legislatif tingkat provinsi itu yang terdahulu tidak sesuai lagi dengan perkembangan atau peraturan perundang-undangan belakangan ini.

Oleh karenanya, Tatib DPRD Kalsel tersebut perlu diubah dan penyesuaian dengan perkembangan peraturan perundangan-undangan dan kondisi objektif pemerintahan provinsi (Pemprov) setempat, ujar alumnus Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin itu.

Politisi senior Partai Golkar bergelar dokterandus itu menunjuk contoh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran Pemprov tersebut yang mengalami perubahan sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 061/2911/SJ tahun 2016 tentang tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut UU 23/2014.

Secara khusus dari tindak lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi itu, SKPD yang merupakan mitra kerja komisi-komisi DPRD Kalsel sebagai konsekwensi logis juga mengalami perubahan atau penyesuaian.

Sebagai contoh Badan Pelayanan Satu Pintu Pemprov Kalsel yang semula mintra kerja Komisi I DPRD setempat, tapi karena bergabung dalam Badan Koordinasi Penanaman Modal sehingga menjadi mitra kerja Komisi II DPRD provinsi tersebut.

Mantan redaktor senior Harian Umum Kalimantan Post itu menerangkan, dalam rencana revisi Tatib DPRD Kalsel tersebut juga ada usulan penambahan wakil ketua komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD), yaitu dari satu menjadi dua orang.

Penambahan wakil ketua AKD tersebut, menurut mantan Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Kalimantan itu, karena besarnya tugas dan tanggung jawab yang diemban pimpinan, sehingga harus di-back up wakil sebagai koordinator terhadap mitra kerja

"Rencana revisi Tatib DPRD Kalsel tersebut sudah kami konsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (13/12) lalu. Kementerian pada prinsipnya menanggapi positif terhadap rencana revisi Tatib DPRD Kalsel itu," tuturnya.

"Kita berharap, pembahasan rencana revisi Tatib DPRD Kalsel tersebut segera selesai, sehingga awal tahun depan (2017) sudah bisa disahkan," demikian Misri Syarkawie.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016