Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel mendata 112.000 jiwa penduduk yang merupakan pemilih pemula potensial untuk berpartisipasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Hingga saat ini, data yang berhasil kami himpun terdapat 112.000 warga Kalsel yang berusia antara 16 dan 17 tahun," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalsel Zulkifli di Banjarmasin, Rabu.

Baca juga: Bawaslu Kalsel pantau coklit jaga hak pilih pada Pilkada 2024

Meskipun usianya belum genap 17 tahun, sesuai dengan syarat sebagai pemilih berusia 17 tahun per 27 November 2024.

"Inilah pemilih potensial yang kami maksud," ujarnya.

Menurut dia, data ini kadang tidak sama dengan data yang dimiliki KPU karena penyelenggara pemilu ini berdasarkan prediksi, sedangkan disdukcapil berdasarkan data yang diambil secara langsung.

Oleh karena itu, dia memandang perlu kerja sama agar data pemilih ini dapat terdata dengan sempurna.

Untuk meningkatkan kolaborasi, pihaknya menandatangani nota kesepahaman dengan berbagai lembaga, mulai dari KPU, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, hingga Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Baca juga: KPU Kalsel telah coklit 2,6 juta data pemilih Pilkada 2024

Kerja sama ini, kata Zulkifli, untuk menyuplai data karena disdukcapil memiliki data akurat tentang kependudukan. Hal ini merupakan bagian dari pelayanan dasar disdukcapil untuk menyukseskan Pilkada 2024.

Zulkifli menuturkan pihaknya akan mengunjungi sekolah secara berlanjut untuk menghimpun data potensial pemilih pemula, beberapa di antaranya yang masih berumur 16 tahun. Namun, pada tanggal 27 November mendatang sudah genap 17 tahun.

"Mereka akan didata sebagai pemilih dan berhak menyalurkan suara pada Pilkada 2024," ucapnya.

Kadisdukcapil Kalsel ini mengungkapkan beberapa pelajar juga ada yang sudah berumur 17 tahun, tetapi belum melakukan rekaman elektronik kependudukan. Pada saat itu langsung didata dan dicetak kartu tanda penduduk (KTP) pada saat pelaksanaan kunjungan kerja ke sekolah.

Baca juga: KPU Kalsel awasi Pantarlih untuk Coklit daftar pemilih pilkada

Pemilih pemula ini, kata dia, menjadi salah satu perhatian pencatatan sipil agar tidak ada warga negara di Kalsel yang kehilangan hak pilihnya hanya karena permasalahan sepele.

Selain pelajar, pihaknya juga menyasar rumah tahanan (rutan) di Kalsel guna memberikan hak yang sama bagi narapidana meskipun masih menjalani masa hukuman dan/atau menjalani penahanan karena permasalahan hukum.

"Semua warga negara berhak untuk memilih, baik narapidana maupun masyarakat sama di mata hukum," ucapnya.

Ia lantas menyebutkan rutan rentan tidak terdata sebagai pemilih karena tidak melakukan rekaman elektronik kependudukan, baik untuk kepentingan pemilu maupun pilkada. Hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor yang berkaitan dengan kondisi narapidana.

"Kami terus upayakan dengan maksimal perekaman masyarakat khususnya pemilih pemula potensial dan narapidana. Pelayanan ini untuk memenuhi hak dasar warga negara untuk berpartisipasi pada pesta demokrasi," ujar Zulkifli.

Baca juga: Hadapi Pilkada 2024, Kalsel diharapkan aman dan damai

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024