Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin, menangkap dua pria tua yang diketahui sebagai pelaku judi togel atau kupon putih yang beraksi di wilayah kota setempat.

"Mereka kami tangkap berkat informasi warga yang mengeluh atas perbuatan mereka yang sering bertransaksi judi togel," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Jumat.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku judi togel itu dilakukan pada Rabu (14/12) siang, sekitar pukul 14.15 Wita.

Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap pelaku bernama Anang Dian (56) warga Jalan Pramuka Komp. Kenanga RT07 No. 25 Kel. Pemurus Luar, Kec. Banjarmasin Timur.

Terus dikatakannya, di tangan pelaku Anang, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp20.000, satu unit HP Nokia berisi pesanan togel untuk pasaran Singapore, dua buku berisi pesanan togel, dua grafik pengeluaran togel Singapore.

Usai melakukan penangkapan terhadap Anang, polisi langsung menginterogasi dan mengembangkan kasus tersebut.

Hasil interogasi didapati nama pelaku lainnya yaitu Junaidi alias Ijon (55) warga Jalan Komp. Melati Hamparan Rt. 22 Kel. Sungai Lulut, Kec. Banjarmasin Timur.

Dari penangkapan Ijon, polisi mengamankan barang bukti seperti satu unit Hp Nokia yang berisikan pesanan togel dan dua Lembar kertas berisi pesanan togel.

"Penangkapan terhadap pelaku judi togel ini dipimpin oleh Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Dese beserta anggotanya," ucap perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993 itu.

Dikatakannya, saat ini kedua pelaku beserta masing-masing barang bukti sudah diamankan di Polsekta Banjarmasin Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, Anang dan Ijon sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, demikian Anjar.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016