Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) H Supian HK menyatakan, pembangunan gedung baru Dewan provinsi tersebut di Banjarbaru tetap jalan.

Supian HK menyatakan itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia DPRD Kalsel yang juga membidangi pertanahan di Banjarmasin, acara itu juga hadir Sekdaprov setempat, Roy Rizali Anwar.

Pernyataan Supian HK terkait tuntutan rugi terhadap lahan untuk pembangunan gedung baru DPRD Kalsel di Banjarbaru dan rencana gugatan baru belakangan ini.

Sebelumnya, gugatan Paiti (alm) yang berupaya mengklaim sebagian dari lahan kantor DPRD Kalsel. 

Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel berhasil memenangkan kasus tersebut dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia  Nomor 968/K/PDT/2020, yang menolak permohonan kasasi dari pihak Paiti.

H. Supian memastikan bahwa putusan tersebut tidak akan menghambat pembangunan kantor baru. 

“Gugatan tidak akan mengganggu proses pembangunan. Kami akan tetap melanjutkan pembangunan kantor,” tegas Supian HK.

Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, menambahkan, bahwa sebagian lahan yang tergugat tidak sepenuhnya berada dalam area pembangunan kantor Dewan. “Sebagian lahan berada di lokasi jalan dan drainase,” jelasnya.

Ia juga berharap agar pembangunan kantor baru DPRD Kalsel dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan lebih lanjut. 

“Pemprov Kalsel akan melanjutkan pembangunan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari pihak Paiti,” demikian Roy Rizali Anwar.

Suasana Rapat Dengar Pendapat DPRD Kalsel dipimpin Ketuanya H Supian HK didampingi Sekdaprov setempat, Roy Rizali Anwar di Banjarmasin, Rabu (10/7/2024) dengan agenda membahas rencana pembangunan Gedung baru Dewan provinsi tersebut di di Banjarbaru. (ANTARA/HO- Humas Setwan Kalsel.)

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024