Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menyebutkan kejaksaan telah menyatakan lengkap atau P21 terhadap berkas penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset disita Rp13 miliar dari bandar narkoba pasangan suami dan istri (Pasutri) DP dan NH.
"Kami ucapkan terima kasih kepada kejaksaan karena berkas tersangka NH dan suaminya DP telah P21 setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk penuntut umum," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Polda Kalsel ungkap 2 kilogram sabu asal Pontianak
Selanjutnya, tim penyidik TPPU yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien tinggal melaksanakan tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Kelana mengungkapkan jeratan hukum yang dikenakan penyidik yakni Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun aset yang disita berupa barang bergerak dan tidak bergerak yang total nilainya mencapai Rp13 miliar, di antaranya lahan tanah dan bangunan di Kabupaten Tanah Laut, kontrakan di Makassar, Sulawesi Selatan hingga sejumlah kendaraan dan rekening.
Diakui Kelana, penyidikan untuk TPPU seorang bandar narkoba tidak mudah namun penyidik berkomitmen untuk memiskinkan para bandar sehingga kendala apapun ditempuh untuk menelusuri aset hasil kejahatan narkotika.
Baca juga: Polda Kalsel sita 21,9 Kg sabu-sabu selama Operasi Antik Intan 2024
Penyidik harus mengkonstruksikan peristiwa pidana asal narkoba sejak 2012 hingga 2023 dengan perbuatan pencucian uang hasil transaksi narkoba oleh tersangka NH dan suaminya DP.
Oleh karena itu, saat penyidikan sejak awal tahun ini dibentuk tim gabungan dari tiga Subdit Ditresnarkoba Polda Kalsel.
AKBP Zaenal Arifien yang ditunjuk sebagai kepala tim punya segudang pengalaman mengungkap tindak pidana korupsi dan kejahatan perbankan.
Dia tercatat pernah menjadi Kasubdit Tipidkor dan Perbankan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel dari tahun 2012 hingga 2018.
Baca juga: Polda Kalsel terus tekan kasus narkoba seminimal mungkin
Penyidikan TPPU bandar narkoba di Kalsel inipun pernah disampaikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto jika telah mendapat apresiasi dari Bareskrim, sehingga menjadi percontohan bagi polda lainnya.
Bahkan Ketua Tim Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh ketika kunjungan kerja reses Komisi III DPR Masa Persidangan IV tahun 2024 di Polda Kalsel juga memberikan pujian selangit bagi Polda Kalsel yang memiskinkan bandar narkoba dengan jeratan TPPU termasuk membantu Bareskrim dalam penyidikan TPPU gembong narkoba Fredy Pratama dengan menjerat dua tersangka di Banjarmasin.
Diketahui NH dan suaminya DP ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 6 Desember 2023 saat melarikan diri dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan menuju ke Kalimantan Timur.
Baca juga: Bareskrim apresiasi TPPU Rp13 miliar bandar narkoba di Kalsel
Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap kaki tangannya berinisial HS (57) di Jalan Kenanga Desa Kintap, Kabupaten Tanah Laut dengan barang bukti 61 paket sabu-sabu seberat 27,99 gram disimpan dalam tanah serta satu paket lagi 0,30 gram di rumah milik tersangka NH.
Kemudian polisi menggeledah kontrakan tersangka dan menyita 38 paket sabu-sabu dengan berat 14,61 gram di Perumahan Kota Citra Graha, Banjarbaru.
Wanita residivis ini jadi pengedar cukup rapi menjalankan bisnis haram tersebut termasuk soal pengalihan sumber kekayaan guna mengaburkan asal-usul harta yang dikumpulkannya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin 4 Juni 2024, terdakwa NH dan para kaki tangannya divonis 6 tahun 6 bulan subsider 3 bulan kurungan dalam perkara pokok kasus narkotika.
Baca juga: 54.739 jiwa terselamatkan dari penyitaan 10,6 kilogram sabu-sabu
Video:
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Kami ucapkan terima kasih kepada kejaksaan karena berkas tersangka NH dan suaminya DP telah P21 setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk penuntut umum," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Polda Kalsel ungkap 2 kilogram sabu asal Pontianak
Selanjutnya, tim penyidik TPPU yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien tinggal melaksanakan tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Kelana mengungkapkan jeratan hukum yang dikenakan penyidik yakni Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun aset yang disita berupa barang bergerak dan tidak bergerak yang total nilainya mencapai Rp13 miliar, di antaranya lahan tanah dan bangunan di Kabupaten Tanah Laut, kontrakan di Makassar, Sulawesi Selatan hingga sejumlah kendaraan dan rekening.
Diakui Kelana, penyidikan untuk TPPU seorang bandar narkoba tidak mudah namun penyidik berkomitmen untuk memiskinkan para bandar sehingga kendala apapun ditempuh untuk menelusuri aset hasil kejahatan narkotika.
Baca juga: Polda Kalsel sita 21,9 Kg sabu-sabu selama Operasi Antik Intan 2024
Penyidik harus mengkonstruksikan peristiwa pidana asal narkoba sejak 2012 hingga 2023 dengan perbuatan pencucian uang hasil transaksi narkoba oleh tersangka NH dan suaminya DP.
Oleh karena itu, saat penyidikan sejak awal tahun ini dibentuk tim gabungan dari tiga Subdit Ditresnarkoba Polda Kalsel.
AKBP Zaenal Arifien yang ditunjuk sebagai kepala tim punya segudang pengalaman mengungkap tindak pidana korupsi dan kejahatan perbankan.
Dia tercatat pernah menjadi Kasubdit Tipidkor dan Perbankan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel dari tahun 2012 hingga 2018.
Baca juga: Polda Kalsel terus tekan kasus narkoba seminimal mungkin
Penyidikan TPPU bandar narkoba di Kalsel inipun pernah disampaikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto jika telah mendapat apresiasi dari Bareskrim, sehingga menjadi percontohan bagi polda lainnya.
Bahkan Ketua Tim Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh ketika kunjungan kerja reses Komisi III DPR Masa Persidangan IV tahun 2024 di Polda Kalsel juga memberikan pujian selangit bagi Polda Kalsel yang memiskinkan bandar narkoba dengan jeratan TPPU termasuk membantu Bareskrim dalam penyidikan TPPU gembong narkoba Fredy Pratama dengan menjerat dua tersangka di Banjarmasin.
Diketahui NH dan suaminya DP ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 6 Desember 2023 saat melarikan diri dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan menuju ke Kalimantan Timur.
Baca juga: Bareskrim apresiasi TPPU Rp13 miliar bandar narkoba di Kalsel
Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap kaki tangannya berinisial HS (57) di Jalan Kenanga Desa Kintap, Kabupaten Tanah Laut dengan barang bukti 61 paket sabu-sabu seberat 27,99 gram disimpan dalam tanah serta satu paket lagi 0,30 gram di rumah milik tersangka NH.
Kemudian polisi menggeledah kontrakan tersangka dan menyita 38 paket sabu-sabu dengan berat 14,61 gram di Perumahan Kota Citra Graha, Banjarbaru.
Wanita residivis ini jadi pengedar cukup rapi menjalankan bisnis haram tersebut termasuk soal pengalihan sumber kekayaan guna mengaburkan asal-usul harta yang dikumpulkannya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin 4 Juni 2024, terdakwa NH dan para kaki tangannya divonis 6 tahun 6 bulan subsider 3 bulan kurungan dalam perkara pokok kasus narkotika.
Baca juga: 54.739 jiwa terselamatkan dari penyitaan 10,6 kilogram sabu-sabu
Video:
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024