Anggota DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan Hj Alfisah sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Kewirausahaan di Desa Kulipak Kecamatan Pulau Laut Timur.

"Sosialisasi ini dilakukan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat," kata Alfisah di Kotabaru, Ahad.

Melalui sosialisasi Raperda ini diharapkan setelah ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Kewirausahaan ini Pemda bisa memberikan dukungan, baik dari sisi marketing maupun pengelolaan.

Namun tidak kalah penting juga memberikan permodalan yang bergulir, dengan harapan lebih cepat dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Rata rata permasalahan di masyarakat adalah permodalan," ujarnya.

Kalau kita melihat menjadi kendala permodalan. Baik bidang kepemudaan, pembengkelan, UMKM, nelayan, pertanian, juga peternakan, budidaya perikanan kelautan," katanya.

Ia menambahakan, sebelum Raperda ini di sahkan menjadi Perda sudah gambaran bagaiman kendala yang di hadapi masyarakat baik UMKM atau kelompok swadaya masyarakat yang ingin melakukan usaha.

"Adanya Perda ini mudah-mudahan dapat memberikan permodalan lebih fleksibel serta menjadi tolak ukur jenis usaha apa yang bisa dikerjakan kelompok tertentu demi menopang ekonomi mereka," ujarnya.

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024