Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Koordinasi Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan Tabung Perumahan Rakyat (TAPERA)  rawan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan saat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi SPSI dan Koordinasi Wilayah (KW) KSBSI Kalsel beraudiensi dengan DPRD provinsi setempat yang diterima Sekretaris Komisi I H Suripno Sumas di Banjarmasin, Kamis siang. 

Audensi DPD SPSI dan KW KSBSI Kalsel tersebut untuk menyampaikan pernyataan sikap tentang TAPERA dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek Nonton 2 Tahun 2024. 

Dalam pernyataan bersama Konfederasi SPSI dan KSBSI Kalsel tersebut, bahwa TAPERA tidak memberikan kepastian memiliki rumah dengan potongan iuran tiga persen dari upah buruh dalam kurun waktu 10 - 20 tahun. 

Pasalnya buruh tidak akan mampu beli rumah, bahkan hanya untuk uang muka saja tak mencukupi, ujar Konfederasi SPSI dan KSBSI Kalsel. 

Oleh karena itu,  Konfederasi SPSI dan KSBSI Kalsel menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024. 

Konfederasi SPSI dan KSBSI Kalsel juga menyatakan, terkait Permendikbud Ristek 2/2024, hal tersebut mengakibatkan biaya UKT yang menjadi beban mahasiswa semakin berat tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial/gaji orang tua. 

Padahal pendidikan hak anak bangsa tanpa memandang status ekonomi dan sosial, semua golongan dapat mencicipi manisnya ilmu pengetahuan di Perguruan Tinggi. Oleh sebab itu, berikan UKT yang benar-benar sesuai penghasilan orang tua mereka. 

Konfederasi SPSI dan KSBSI Kalsel menyatakan, jika tidak ada itikad baik pemerintah atas hasil audensi dengan DPRD provinsi setempat, mereka akan mengeskalasikan gerakan di jalanan serta mengawal sampai tuntas.

  Menerima pernyataan itu Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia DPRD Kalsel H Suripno Sumas didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) provinsi setempat, Muhammad Jaini serta  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel Irfan Sayuti.
Suasana audensi DPD SPSI dan KSBSI Kalsel dengan DPRD provinsi setempat di "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel) di Banjarmasin, Kamis (13/6/2024) siang. (ANTARA/Syamsuddin Hasan)
 

Menanggapi pertanyaan Konfederasi SPSI dan KSBSI Kalsel tersebut, Suripno menyatakan bisa menerima dan akan menindaklanjuti ke tingkat pusat atau melalui DPR RI komisi yang membidangi pada kesempatan pertama.

  Penandatanganan pernyataan tersebut Ketua dan Sekretaris DPD Konfederasi SPSI masing-masing H Sadin Sasau dan M Rizali Yani, serta Ketua dan Sekretaris KW KSBSI Kalsel masing-masing Mesdi dan Latifah.
 

Audensi tersebut berjalan lancar dan aman, namun dari jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel serta Kepolisian Resort Kota Banjarmasin mengadakan pengawalan.


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024