Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) H Kartoyo mengapresiasi orientasi peningkatan kapasitas dan kompetensi anggota Dewan provinsinya masa jabatan 2024-2029.
Apresiasi politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu sesudah sehari kegiatan orientasi bagi anggota DPRD Kalsel 2024-2029 tersebut oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Baca juga: Ketua sementara DPRD Kalsel: penghargaan "Nirwasta Tantra" hasil kerja keras
Orientasi peningkatan kapasitas dan kompetensi anggota DPRD Kalsel yang berlangsung di Jakarta, 23-27 September 2024 tersebut, menurut Kartoyo, untuk membahas lebih dalam terkait bagaimana seorang wakil rakyat dalam menjalankan tiga fungsinya .
Ketiga fungsi wakil rakyat/anggota DPRD tersebut yaitu Budgeting (Anggaran), Controlling (Pengawasan), dan Legislation (Penyusunan Peraturan Perundagng-undangan bagi DPRD menyusun Peraturan Daerah).
“Memang sudah sering kita pelajari, tapi dengan aplikasinya sekarang ke masyarakat bisa lebih jelas. Mudah-mudahan dalam menjalankan tugas kami lebih tajam lagi untuk kepentingan masyarakat, dan tujuannya tetap buat kesejahteraan masyarakat,” demikian Kartoyo.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Kemendagri Sugeng Haryono usai membuka orientasi anggota DPRD berharap, bisa mencermati seluruh substansi materi dalam orientasi.
"Kemudian daripada itu, Anggota DPRD Kalsel dapat meningkatkan kapasitas untuk dapat semakin memperkuat kemampuan atau kompetensi sebagai anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya," harap Sugeng Haryono.
Anggota DPRD Kalsel mendapat pembekalan materi dalam beberapa sesi, di antaranya tentang Wawasan Kebangsaan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Baca juga: Ketua sementara DPRD Kalsel terima dan dukung pernyataan pengunjuk rasa
Selain itu, Sistem Pemerintahan Indonesia, hingga Penguatan dan Penegakan Peraturan Perundang-undangan (dalam hal ini termasuk Perda).
Orientasi Bagi Anggota DPRD Provinsi Angkatan XII untuk seluruh anggota DPRD Kalsel masa jabatan 2024-2029 aktif mengikuti rangkaian kegiatan yang diselenggarakan BPSDM Kemendagri tersebut.
Kegiatan tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota berlangsung selama lima hari hingga 27 September 2024.