Perkara wanprestasi proyek rumah kos 15 pintu yang berlokasi di Jalan Rambai Padi, Kelurahan Kebun Bunga, Kota Banjarmasin berujung pelaporan di Polda Kalimantan Selatan oleh pihak kontraktor atas nama Badri.
Atas laporan itu, pemilik bangunan Merry angkat bicara dan membantah semua tudingan yang diarahkan kepadanya.
Baca juga: RSUD Ulin Banjarmasin tawarkan tali asih Rp30 juta dugaan malapraktik
"Yang melakukan wanprestasi justru mereka selaku kontraktor karena hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan gambar yang disepakati," kata Merry kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa.
Sembari menunjukkan kondisi bangunan tiga lantai di atas lahan seluas 213 meter persegi itu, Merry mengurai kisah bagaimana dia dipermainkan pihak kontraktor mulai Rencana Anggaran Biaya (RAB) berubah-rubah hingga hasil pekerjaan jauh dari rencana awal.
Dia mengungkap awalnya nominal proyek Rp1 miliar namun berubah menjadi Rp1,7 miliar lebih dan telah dibayarkan Rp1,4 miliar lebih.
Sedangkan sisa uang yang ada Rp300 juta dengan rincian Rp200 juta yang dibayarkan termin terakhir (serah terima kunci) alias sudah selesai semua bangunan dan siap jual.
Selanjutnya Rp100 juta untuk deposit jika ada kerusakan bangunan, belum lagi menghadapi denda pinalti keterlambatan penyelesaian bangunan.
Baca juga: Polresta Banjarmasin galang ribuan pecinta burung wujudkan Presisi WIN
Kemudian berjalan waktu, pekerjaan tak kunjung selesai dan kualitasnya pun jauh dari gambar yang dijanjikan kontraktor.
Sesuai perjanjian, ungkap dia, proyek diselesaikan dalam jangka waktu lima bulan sejak mulai pekerjaan 29 Mei 2023.
Namun hingga batas waktunya, pekerjaan tak selesai dan muncul masalah dari hasil pekerjaannya yang tidak baik.
"Apabila kualitas dan kuantitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi gambar pada RAB maka kami berhak menunda pembayaran termin, bahkan kontraktor wajib membayar denda 10 persen jika terjadi keterlambatan sebagaimana perjanjian," tegasnya.
Baca juga: Polresta Banjarmasin raih penghargaan zona hijau pelayanan terbaik
Terkait tudingan ada intimidasi dari polisi terhadap kontraktor, Merry pun membantahnya.
"Saya hanya minta perlindungan ketika bertemu pihak kontraktor yang justru memeras dan menekan saya, wajar dong seorang warga negara demi keamanan diri minta pendampingan petugas," ucapnya.
Bahkan peran aparat di lokasi pertemuan kala itu menurutnya justru dapat membuat suasana menjadi terkendali sehingga tidak terjadi hal-hal di luar koridor hukum.
Baca juga: Bhabinkamtibmas edukasi dini cegah kenakalan remaja di Banjarmasin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Atas laporan itu, pemilik bangunan Merry angkat bicara dan membantah semua tudingan yang diarahkan kepadanya.
Baca juga: RSUD Ulin Banjarmasin tawarkan tali asih Rp30 juta dugaan malapraktik
"Yang melakukan wanprestasi justru mereka selaku kontraktor karena hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan gambar yang disepakati," kata Merry kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa.
Sembari menunjukkan kondisi bangunan tiga lantai di atas lahan seluas 213 meter persegi itu, Merry mengurai kisah bagaimana dia dipermainkan pihak kontraktor mulai Rencana Anggaran Biaya (RAB) berubah-rubah hingga hasil pekerjaan jauh dari rencana awal.
Dia mengungkap awalnya nominal proyek Rp1 miliar namun berubah menjadi Rp1,7 miliar lebih dan telah dibayarkan Rp1,4 miliar lebih.
Sedangkan sisa uang yang ada Rp300 juta dengan rincian Rp200 juta yang dibayarkan termin terakhir (serah terima kunci) alias sudah selesai semua bangunan dan siap jual.
Selanjutnya Rp100 juta untuk deposit jika ada kerusakan bangunan, belum lagi menghadapi denda pinalti keterlambatan penyelesaian bangunan.
Baca juga: Polresta Banjarmasin galang ribuan pecinta burung wujudkan Presisi WIN
Kemudian berjalan waktu, pekerjaan tak kunjung selesai dan kualitasnya pun jauh dari gambar yang dijanjikan kontraktor.
Sesuai perjanjian, ungkap dia, proyek diselesaikan dalam jangka waktu lima bulan sejak mulai pekerjaan 29 Mei 2023.
Namun hingga batas waktunya, pekerjaan tak selesai dan muncul masalah dari hasil pekerjaannya yang tidak baik.
"Apabila kualitas dan kuantitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi gambar pada RAB maka kami berhak menunda pembayaran termin, bahkan kontraktor wajib membayar denda 10 persen jika terjadi keterlambatan sebagaimana perjanjian," tegasnya.
Baca juga: Polresta Banjarmasin raih penghargaan zona hijau pelayanan terbaik
Terkait tudingan ada intimidasi dari polisi terhadap kontraktor, Merry pun membantahnya.
"Saya hanya minta perlindungan ketika bertemu pihak kontraktor yang justru memeras dan menekan saya, wajar dong seorang warga negara demi keamanan diri minta pendampingan petugas," ucapnya.
Bahkan peran aparat di lokasi pertemuan kala itu menurutnya justru dapat membuat suasana menjadi terkendali sehingga tidak terjadi hal-hal di luar koridor hukum.
Baca juga: Bhabinkamtibmas edukasi dini cegah kenakalan remaja di Banjarmasin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024