RSUD Ulin Banjarmasin mencoba melakukan upaya perdamaian dengan pihak korban dugaan malapraktik persalinan dengan menawarkan tali asih sebesar Rp30 juta.
"RSUD Ulin Banjarmasin melalui penasihat hukumnya menawarkan uang tali asih dengan harapan atas perkara ini dapat diselesaikan melalui mediasi kekeluargaan," kata Angga D. Saputra, penasihat hukum korban di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: 14 saksi diperiksa terkait dugaan malapraktik persalinan bayi di Banjarmasin
Direktur Angga Parwito Law Firm ini mengatakan pihak keluarga meminta dugaan tindak pidana malapraktek persalinan yang berujung pada putusnya kepala bayi korban harus terus diproses secara hukum.
Selain itu, Angga menyampaikan bahwa penawaran yang diajukan oleh pihak RSUD Ulin Banjarmasin sangat melukai rasa keadilan bagi ibu M, karena bagaimana dengan sangat mudahnya pihak RSUD Ulin Banjarmasin dapat menawarkan nilai Rp30juta dengan harapan bahwa nilai tersebut dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Ketua Tim Penasihat Hukum APLF atas dugaan tindak pidana malapraktik Akhmad Ryan Firmansyah juga mengungkapkan bahwa saat ini proses hukum kasus tersebut berjalan dengan baik.
Baca juga: Dugaan malapraktik rumah sakit di Banjarmasin sebabkan bayi meninggal
“Kami selalu memantau perkembangan pemeriksaan kasus ini ke Polresta Banjarmasin dan masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.
Terkait ajakan perdamaian dari pihak rumah sakit, pihaknya tegas menolak karena bagaimana mungkin hilangnya nyawa manusia dapat ditukar dengan nilai uang.
"Kami terus menunggu perkembangan pemeriksaan dari polisi dan berharap perkara ini dapat segera di ada ditetapkan tersangka," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"RSUD Ulin Banjarmasin melalui penasihat hukumnya menawarkan uang tali asih dengan harapan atas perkara ini dapat diselesaikan melalui mediasi kekeluargaan," kata Angga D. Saputra, penasihat hukum korban di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: 14 saksi diperiksa terkait dugaan malapraktik persalinan bayi di Banjarmasin
Direktur Angga Parwito Law Firm ini mengatakan pihak keluarga meminta dugaan tindak pidana malapraktek persalinan yang berujung pada putusnya kepala bayi korban harus terus diproses secara hukum.
Selain itu, Angga menyampaikan bahwa penawaran yang diajukan oleh pihak RSUD Ulin Banjarmasin sangat melukai rasa keadilan bagi ibu M, karena bagaimana dengan sangat mudahnya pihak RSUD Ulin Banjarmasin dapat menawarkan nilai Rp30juta dengan harapan bahwa nilai tersebut dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Ketua Tim Penasihat Hukum APLF atas dugaan tindak pidana malapraktik Akhmad Ryan Firmansyah juga mengungkapkan bahwa saat ini proses hukum kasus tersebut berjalan dengan baik.
Baca juga: Dugaan malapraktik rumah sakit di Banjarmasin sebabkan bayi meninggal
“Kami selalu memantau perkembangan pemeriksaan kasus ini ke Polresta Banjarmasin dan masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.
Terkait ajakan perdamaian dari pihak rumah sakit, pihaknya tegas menolak karena bagaimana mungkin hilangnya nyawa manusia dapat ditukar dengan nilai uang.
"Kami terus menunggu perkembangan pemeriksaan dari polisi dan berharap perkara ini dapat segera di ada ditetapkan tersangka," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024