Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memberikan pembekalan kepada sebanyak 100 industri kecil menengah (IKM) untuk bisa meraih hak kekayaan intelektual merek dari Kementerian Hukum dan HAM.
 
Staf Ahli Wali Kota Bidang Investasi dan Kerjasama Pemkot Banjarmasin Iwan Fitriadi di Banjarmasin, Senin, Pemkot Banjarmasin menggelar sosialisasi kekayaan intelektual merek bagi IKM dengan mengundang narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Baca juga: Banjarmasin-Blitar kerja sama kembangkan usaha mikro
 
Menurut dia, ini merupakan program rutin digelar setiap tahunnya yang bertujuan untuk memberi pembinaan dan pendampingan terhadap pelaku IKM agar lebih memahami soal pendaftaran hak kekayaan intelektual merek produk usaha yang mereka miliki.
 
Dia menyampaikan, para IKM mesti paham akan hak perlindungan merek sebelum mereka menjalankan usahanya.
 
"Merek dan kekayaan intelektual merupakan aset berharga, dan menjadi salah satu aspek terpenting yang harus dijaga dan diperhatikan oleh IKM," terangnya.
 
Terlebih, ujar dia, tidak seperti kabupaten lain yang ada di Kalimantan Selatan, Banjarmasin sendiri tidak memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang melimpah. 
 
Hal ini membuat sektor perdagangan dan jasa bisa disebut sebagai potensi andalan yang dapat ditonjolkan oleh para pelaku IKM Kota Banjarmasin.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Banjarmasin kerja sama validasi data kepesertaan karyawan
 
"Ketika konsumen dihadapkan pada dua produk yang sama persis dari segi apapun, baik bahan maupun kemasan. Yang membedakan hanya satunya terdaftar merek dan satunya tidak, secara tidak langsung konsumen tentu akan memilih produk yang lebih jelas, lebih aman," katanya.
 
Iwan berharap, para pelaku IKM yang telah difasilitasi dapat bersungguh-sungguh dalam mencerna seluruh informasi yang diberikan oleh narasumber, khususnya dari Kemenkumham.
 
Kabid Perindustrian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Yofi Satria Rahmatullah menyampaikan, 100 IKM yang diikutsertakan telah melewati fase kurasi dan dianggap memenuhi syarat awal untuk pendaftaran hak merek. 
 
"Mereka (IKM) ada yang dari industri sasirangan, fashion designer, serta industri pengolahan pangan," ujarnya.
 
Dia pun menekankan, komitmen Pemkot Banjarmasin untuk mengoptimalkan perlindungan kekayaan hak intelektual merek bagi penggiat IKM melalui berbagai upaya pembinaan dan pendampingan.
 
"Kita ingin IKM kita ini bisa memiliki citra positif dan dilindungi hukum ketika terjadi gesekan (persaingan usaha, red) antar IKM," demikian katanya.

Baca juga: DPRD Banjarmasin berharap tidak ada rumah warga tak layak huni

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024