Satnarkoba Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk  warga Desa Sei Buluh  Kecamatan Kelua MA (28) atas kepemilikan sabu-sabu 0,36 gram.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan barang bukti sabu ditemukan di kantong celana belakang yang dikemas dalam plastik klip.

Baca juga: Sempat kabur, Polres Tabalong sita 14,89 gram sabu milik pelaku

"Saat penangkapan rekan pelaku sempat melarikan diri dan barang bukti sabu kita temukan di kantong celana MA," jelas Anib di Tabalong, Senin.

Penangkapan pelaku MA di  sekitar SMP  Desa  Banyu Tajun Kecamatan Tanjung menyusul informasi warga dugaan transaksi narkoba di lokasi kejadian.

Selanjutnya pelaku diamankan Polsek  Tanjung  dipimpin  Iptu  Richard David dan kini menjalani proses hukum terkait tindak  pidana peredaran gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Asyik nikmati sabu warga Desa Uwie diciduk

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024