Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Rijan Fahriansyah mengundurkan diri karena alasan kesehatan.

"Surat pengunduran diri itu sudah kami serahkan kepada Bupati pada 22 November," kata Rijan yang juga Asisten Kesejahteraan Rakyat (Asisten III), di Kotabaru, Kamis.

Mantan Kepala Kantor Informasi dan Komunikasi Kotabaru itu mengemukakan, surat keputusan pengangkatan sebagai pelaksana tugas (PLT) oleh Bupati Kotabaru H Sayed Jafar tertanggal 3 November dan 4 November mulai menjalankan tugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kotabaru.

"Total menjabat PLt Kepala Dinas PU sekitar 22 hari," tandasnya.

Setelah sekitar dua pekan menjalankan tugas turun ke daerah kecamatan-kecamatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah proyek jalan, Rijan mengaku penyakitnya kambuh hingga beberapa hari.

"Sejak beberapa tahun lalu, saya memiliki penyakit tulang belakang, sewaktu-waktu penyakit tersebut bisa kambuh dan menjalar ke bagian persendian yang lain," tuturnya.

Menurut hasil foto rontgen dan doikter di rumah sakit, ada persendian tulang belakang mengalami keropos, sehingga sewaktu-waktu tulang yang keropos tersebut menekan ke syaraf dan mengakibatkan sakit di bagian lain.

Rijan yang sebelumnya pernah bertugas di Dinas PU selama 16 tahun itu membantah kalau dikaitkan dengan persoalan lain.

"Memang ada isu di luaran sana, tetapi itu tidak benar. Saya mundur ini murni karena alasan kesehatan, bukan yang lain-lain, dan bahkan pihak keluarga meminta untuk mengambil pensiun dini," jelas Rijan yang mengaku telah berumur 56 tahun.

Dia menjelaskan, surat pengunduran dirinya sebagai Plt Kepala Dinas PU sudah diterima Bupati Kotabaru H Sayed Jafar.

"Saya hargai keputusan ini," kata Rijan mengutip sikap bupati saat menerima surat pengunduran dirinya, seraya menawarkan kepada para Kepala Bidang untuk mundur apabila tidak sanggup.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016