Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana selama Operasi Sikat Intan 2024 yang dilaksanakan sejak 2 Mei sampai 15 Mei 2024.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan dari 13 kasus tindak pidana tersebut ditangkap 18 tersangka.

"Sebanyak 13 kasus tindak pidana mencakup perjudian, penipuan, penggelapan, pencurian dengan pemberatan hingga narkoba," jelas Anib saat gelar press rilis di Tabalong, Jumat.

Operasi Sikat Intan 2024 sendiri  bertujuan  memberantas penyakit masyarakat yang dilaksanakan selama 14 hari.

"Dalam operasi Sikat Intan kita juga melakukan pendekatan preventif sebagai upaya pencegahan terhadap penyakit masyarakat," tambah Anib 

Selain itu  secara rutin melaksanakan bimbingan dan penyuluhan ke masyarakat melalui program Jum’at Curhat dan Minggu Berkah.

Selanjutnya dari  pengungkapan  18 kasus ini mencakup  empat kasus  menjadi target operasi dan sembilan kasus non target polisi.

Dengan  rincian  lima kasus perjudian, satu kasus penipuan, satu kasus penggelapan, empat kasus narkoba dan dua kasus pencurian dengan pemberatan.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024