Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.

“Alhamdulillah, Kabupaten Hulu Sungai Tengah sudah ketiga kalinya meraih WTP sejak pertama kalinya saya dilantik sebagai kepala daerah,” kata Bupati HST Aulia Oktafiandi di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Rabu.

Baca juga: Pemkab HST raih WTP

Bupati HST didampingi Ketua DPRD HST Rachmadi, Inspektur Setda HST Ainur Rafiq, dan Kepala BPKAD HST, menerima predikat WTP LKPD 2023 bersamaan dengan 12 kepala daerah lainnya se-Kalsel dari Kepala BPK Kalsel Rahmadi di Kota Banjarbaru pada Selasa.

“Capaian ini merupakan hasil kerja sama jajaran SKPD, lembaga terkait, dan tentunya juga berkat keterlibatan masyarakat Hulu Sungai Tengah,” ujarnya.

Aulia berharap Pemkab HST bisa terus mengelola keuangan daerah dengan profesional dan transparan serta mampu melaksanakan berbagai program untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Hulu Sungai Tengah.

Sementara itu, Kepala BPK Kalsel Rahmadi mengatakan pemeriksaan LKPD 2023 sesuai dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK RI.

Baca juga: Laporan keuangan HST raih WTP

Rahmadi menyatakan BPK telah melakukan pemeriksaan atas LKPD 2023 untuk Pemkab HST dan 12 kabupaten/kota lainnya sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

Dia menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa poin itu, menjadi dasar BPK menyimpulkan penyusunan LKPD telah disajikan secara wajar, sesuai SAP dan prinsip akuntansi sehingga memberikan predikat WTP kepada Pemkab HST dan 12 pemda lainnya.

“Pemeriksaan memperhatikan kriteria kesesuaian yang mengacu pada standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan bukti dokumen pertanggungjawaban dan kelengkapan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas pengendalian internal,” ujar Rahmadi.

Baca juga: DPRD HST sahkan Raperda pertanggungjawaban APBD 2020, target WTP jadi sorotan

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024