Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Tahun 2021 akhirnya berhasil meraih penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah tahun sebelumnya gagal hanya mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan M Ali Asyhar Kepada Bupati serta Ketua DPRD HST di Kantor BPK setempat, Selasa (17/5).
Penyerahan LHP LKPD yang digelar secara bersamaan dengan Kota Banjarbaru, Kab Balangan, Tabalong, Hulu Sungai Utara, Kotabaru, Barito Kuala dan Tanah Laut.
Kepala BPK perwakilan Prov Kalsel M Ali Asyhar mengungkapkan, penyerahan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas merupakan amanat dari Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran informasi keuangan, yang disajikan dalam laporan keuangan daerah.
"Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka hal ini harus diungkap dalam LHP," katanya.
Sedangkan Bupati HST H Aulia Oktafiandi usai penyerahan LHP mengucapkan alhamdulillah dan rasa syukur karena Pemkab HST meraih opini WTP dari BPK RI setelah sempat LHP LKPD ditahun 2020 pemkab HST meraih opini WDP.
"Terimakasih kepada tim BPK Perwakilan Provinsi Kalsel dan semua pihak yang berkontribusi sehingga Pemkab HST meraih opini WTP, mudah-mudahan hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi koreksi dan perbaikan untuk kami lakukan ke depannya, dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Bupati.
Baca juga: HST gagal raih WTP
Baca juga: Keuangan Pemkab HST sedang tidak baik-baik saja
Baca juga: DPRD HST sahkan Raperda pertanggungjawaban APBD 2020, target WTP jadi sorotan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan M Ali Asyhar Kepada Bupati serta Ketua DPRD HST di Kantor BPK setempat, Selasa (17/5).
Penyerahan LHP LKPD yang digelar secara bersamaan dengan Kota Banjarbaru, Kab Balangan, Tabalong, Hulu Sungai Utara, Kotabaru, Barito Kuala dan Tanah Laut.
Kepala BPK perwakilan Prov Kalsel M Ali Asyhar mengungkapkan, penyerahan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas merupakan amanat dari Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran informasi keuangan, yang disajikan dalam laporan keuangan daerah.
"Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka hal ini harus diungkap dalam LHP," katanya.
Sedangkan Bupati HST H Aulia Oktafiandi usai penyerahan LHP mengucapkan alhamdulillah dan rasa syukur karena Pemkab HST meraih opini WTP dari BPK RI setelah sempat LHP LKPD ditahun 2020 pemkab HST meraih opini WDP.
"Terimakasih kepada tim BPK Perwakilan Provinsi Kalsel dan semua pihak yang berkontribusi sehingga Pemkab HST meraih opini WTP, mudah-mudahan hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi koreksi dan perbaikan untuk kami lakukan ke depannya, dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Bupati.
Baca juga: HST gagal raih WTP
Baca juga: Keuangan Pemkab HST sedang tidak baik-baik saja
Baca juga: DPRD HST sahkan Raperda pertanggungjawaban APBD 2020, target WTP jadi sorotan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022