Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Inspektur Jenderal Polisi Winarto memastikan penyidikan kasus investasi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bodong dengan tersangka oknum Bhayangkari berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
"Saya sudah perintahkan dirreskrimum (direktur reserse kriminal umum) untuk rilis ke wartawan setiap dua minggu sekali mengenai perkembangan kasusnya sebagai bentuk transparansi penyidikan," kata Kapolda di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Polda Kalsel tahan oknum Bhayangkari tersangka investasi BBM bodong
Kemudian untuk tersangka FN (27) juga telah ditahan dengan jeratan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan masing-masing ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Sedangkan terhadap suami FN, Kapolda sudah memerintahkan penyidik untuk dilakukan pendalaman, apakah terlibat atau tidak dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan istrinya.
"Suaminya sudah kita pindahkan dari satker sebelumnya, sekarang masih proses lidik terhadap yang bersangkutan," tegasnya.
Kapolda pun mendukung langkah penyidik untuk dilakukannya proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka.
Baca juga: "Ratu" investasi BBM bodong di Kalsel jadi tersangka
Tujuannya agar siapa pun yang terlibat dan turut menikmati hasil kejahatan dari tersangka dapat dipidana melalui jeratan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tentunya harus diselesaikan dulu perkara awalnya sampai dilimpahkan ke kejaksaan, kemudian baru TPPU bisa dilakukan," jelasnya.
Kasus investasi BBM bodong dengan tersangka FN yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023 mengakibatkan total kerugian korban mencapai Rp39 miliar lebih.
Tercatat ada 64 orang korban telah melapor sejak dibukanya posko pengaduan kasus investasi BBM di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.
Baca juga: Kerugian 58 korban investasi BBM terhimpun Rp39 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Saya sudah perintahkan dirreskrimum (direktur reserse kriminal umum) untuk rilis ke wartawan setiap dua minggu sekali mengenai perkembangan kasusnya sebagai bentuk transparansi penyidikan," kata Kapolda di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Polda Kalsel tahan oknum Bhayangkari tersangka investasi BBM bodong
Kemudian untuk tersangka FN (27) juga telah ditahan dengan jeratan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan masing-masing ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Sedangkan terhadap suami FN, Kapolda sudah memerintahkan penyidik untuk dilakukan pendalaman, apakah terlibat atau tidak dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan istrinya.
"Suaminya sudah kita pindahkan dari satker sebelumnya, sekarang masih proses lidik terhadap yang bersangkutan," tegasnya.
Kapolda pun mendukung langkah penyidik untuk dilakukannya proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka.
Baca juga: "Ratu" investasi BBM bodong di Kalsel jadi tersangka
Tujuannya agar siapa pun yang terlibat dan turut menikmati hasil kejahatan dari tersangka dapat dipidana melalui jeratan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tentunya harus diselesaikan dulu perkara awalnya sampai dilimpahkan ke kejaksaan, kemudian baru TPPU bisa dilakukan," jelasnya.
Kasus investasi BBM bodong dengan tersangka FN yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023 mengakibatkan total kerugian korban mencapai Rp39 miliar lebih.
Tercatat ada 64 orang korban telah melapor sejak dibukanya posko pengaduan kasus investasi BBM di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.
Baca juga: Kerugian 58 korban investasi BBM terhimpun Rp39 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024