Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menahan oknum Bhayangkari FN (27) yang menjadi tersangka investasi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga bodong dengan total kerugian mencapai Rp39 miliar.

"Tersangka dilakukan penahanan sejak Senin (22/4) malam di sel tahanan Dit Tahti Polda Kalsel," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol. Erick Frendriz di Banjarmasin, Selasa.

Baca juga: "Ratu" investasi BBM bodong di Kalsel jadi tersangka

Selanjutnya penyidik melengkapi pemberkasan dan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Terkait barang bukti yang telah disita, Erick mengaku belum bisa merincikan dan masih terus dilakukan pengumpulan aset milik tersangka.

Hingga saat ini diduga masih banyak aset milik tersangka yang berkaitan dengan kasus penipuan berkedok investasi BBM.

Baca juga: Kerugian 58 korban investasi BBM terhimpun Rp39 miliar

"Kami berharap tersangka bisa kooperatif menunjukkan mana saja aset yang berkaitan dengan kasus yang menjeratnya," ucap Erick.

Diketahui kasus investasi BBM bodong ini dijalankan tersangka sejak 2020 dengan menjanjikan keuntungan lima persen setiap bulan kepada korban.

Berjalan empat tahun keuntungan terus diberikan, namun sejak Januari 2024 terlapor sudah tidak bisa membagi keuntungan, sehingga korban yang berjumlah puluhan orang merasa tertipu dan akhirnya membuat laporan polisi ke Polda Kalsel.

Baca juga: Polda Kalsel sita aset terlapor investasi BBM bodong miliaran

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024