Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), memusnahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi senilai Rp7,4 miliar dari total 19 tersangka.
Kapolresta Banjarmasin Kombespol Sabana Atmojo saat konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolresta Banjarmasin, Kamis, mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut terdiri dari 13.695 butir ekstasi, 177,27 gram serbuk ekstasi, dan sebanyak 226,1 gram sabu.
Baca juga: Polresta Banjarmasin cek SPBU cegah penyalahgunaan BBM
Ia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 17 laporan yang di antaranya 13 kasus diungkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, dua kasus diungkap Polsek Banjarmasin Barat, satu kasus dari Polsek Banjarmasin Tengah, dan satu kasus lagi diungkap Satuan Polairud Polresta Banjarmasin.
“Kasus ini dari hasil pengungkapan periode Februari-April 2024, dan kita menyelamatkan sekitar 17.529 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Sabana menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan itu telah memiliki ketetapan penyitaan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Baca juga: Polresta-Dishub Banjarmasin cegah lonjakan arus mudik 2024
Dia menuturkan dari total 19 orang tersangka, di antaranya 17 laki-laki dan dua tersangka lain adalah perempuan.
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin juga mengungkap fakta bahwa dari para tersangka tersebut, lima orang di antaranya adalah residivis atas kasus yang sama, serta tiga tersangka berasal dari luar Kalimantan Selatan.
Kapolresta Banjarmasin memimpin pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara mencampurkan narkotika ke dalam larutan air lalu dihancurkan dengan menggunakan alat mesin blender yang disaksikan para tersangka.
"Kita upayakan para tersangka mendapatkan hukuman maksimal atas perbuatannya,” tutur Sabana.
Pemusnahan tersebut juga dihadiri Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama, Kasat Resnarkoba Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, perwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, dan perwakilan LKBH yang akan mendampingi para tersangka selama menjalani proses persidangan.
Baca juga: Polresta-Pemkot Banjarmasin pantau ketersediaan bahan pokok
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kapolresta Banjarmasin Kombespol Sabana Atmojo saat konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolresta Banjarmasin, Kamis, mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut terdiri dari 13.695 butir ekstasi, 177,27 gram serbuk ekstasi, dan sebanyak 226,1 gram sabu.
Baca juga: Polresta Banjarmasin cek SPBU cegah penyalahgunaan BBM
Ia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 17 laporan yang di antaranya 13 kasus diungkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, dua kasus diungkap Polsek Banjarmasin Barat, satu kasus dari Polsek Banjarmasin Tengah, dan satu kasus lagi diungkap Satuan Polairud Polresta Banjarmasin.
“Kasus ini dari hasil pengungkapan periode Februari-April 2024, dan kita menyelamatkan sekitar 17.529 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Sabana menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan itu telah memiliki ketetapan penyitaan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Baca juga: Polresta-Dishub Banjarmasin cegah lonjakan arus mudik 2024
Dia menuturkan dari total 19 orang tersangka, di antaranya 17 laki-laki dan dua tersangka lain adalah perempuan.
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin juga mengungkap fakta bahwa dari para tersangka tersebut, lima orang di antaranya adalah residivis atas kasus yang sama, serta tiga tersangka berasal dari luar Kalimantan Selatan.
Kapolresta Banjarmasin memimpin pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara mencampurkan narkotika ke dalam larutan air lalu dihancurkan dengan menggunakan alat mesin blender yang disaksikan para tersangka.
"Kita upayakan para tersangka mendapatkan hukuman maksimal atas perbuatannya,” tutur Sabana.
Pemusnahan tersebut juga dihadiri Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama, Kasat Resnarkoba Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, perwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, dan perwakilan LKBH yang akan mendampingi para tersangka selama menjalani proses persidangan.
Baca juga: Polresta-Pemkot Banjarmasin pantau ketersediaan bahan pokok
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024