Anggota Kepolisian Resor Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk seorang residivis asal Desa Sungai Ketapi Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan NA (46) usai mencuri sepeda motor milik SU (57) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Tanta Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan tersangka NA "memetik" kendaraan motor milik SU di TPU Desa Tanta pada Jumat (5/1) silam.

Baca juga: Tim gabungan ciduk dua pelaku curanmor

"Pelaku NA ditangkap di Desa Sungai Ketapi Kabupaten Balangan," kata Anib di Tabalong, Selasa.

Anib menjelaskan kronologis pencurian tersebut bermula saat korban SU menuju tempat pemakaman umum dan memparkirkan motor skuter metik di bawah portal sekitar TPU tersebut.

Kemudian, korban menghampiri petugas gali kubur untuk menyampaikan sesuatu, namun korban mendapati motor sudah tidak ada di tempat usai ditinggal selama 30 menit.

Baca juga: Polres Tabalong ciduk dua residivis curanmor

Selanjutnya, SU bersama ketua Rukun Tetangga (RT) setempat dan kepala desa Tanta berusaha mencari skuter tersebut, namun tidak ada hasil sehingga korban kehilangan sepeda motor dengan kerugian sekitar Rp5 juta.

Saat ini, tersangka NA menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong dengan barang bukti satu motor skuter metik.

Baca juga: Polsek Murung Pudak ciduk pencuri kendaraan bermotor

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024