DPRD KOtabaru Kalimantan Selatan Paripurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan Stunting pada masa persidangan II rapat ke-4 Tahun sidang 2023/2024.
"Raperda yang disampaikan oleh pemerintah Daerah adalah mekanisme proses pembentukan sebuah perda yang akan di proses dan dilanjutkan dengan kajian kajian dan telaah secara terperinci serta akan dibahas di DPRD," kata ketua DPRD Syairi Mukhlis di Kotabaru dilaporkan Selasa.
Syairi menyampaikan, Raperda ini sebagai upaya menumbuhkan generasi unggul segenap bangsa Indonesia termasuk di Kotabaru.Yang sejalan dengan keputusan presiden RI Joko Widodo dengan target penurunan stunting.
"Presiden menegaskan target penurunan stunting sebesar 14 persen hingga 2024 sebagaimana tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) no.72 tahun 21 tentang percepatan penurunan stunting," ujarnya.
Lebih lanjut, ekselarasi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kotabaru diperlukan peran serta seluruh pemangku kepentingan di daerah, masyarakat dan dunia usaha secara terpadu dan selaras sesuai dengan strategi nasional percepatan penurunan stunting.
"Raperda ini sebagai rancangan komitmen untuk mengatur mekanisme penanganan stunting," tuturnya.
Kepala Pemberdayaan perempuan,Perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DPPPAPPKB) kotabaru Sri Sulistiyani menyambut baik tentang Raperda yang di sampaiakan oleh pemerintah daerah guna menyelaraskan pelaksanaan pencegahan dan percepatan penurunan stunting Kabupaten Kotabaru.
"Kabupaten Kotabaru masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk menurunkan prevensi stunting," kata Sri Sulistiyani.
Menurutnya,Raperda akan menjadikan ajuan dan landasan hukum tentang pelaksanaan pencegahan dan percepatan penurunan stunting (TPPS) kabupaten Kotabaru agar lebih memahami tentang tugas pokok dan fungsi berdasarkan SK Tim pencegahan dan percepatan penurunan stunting baik tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.
Sehingga salah satu kegiatan operasional yang mengikutsertakan tim percepatan stunting (TPPS) dan mitra kerja lainnya yang mendukung dan memastikan pelaksanaan koordinasi konvergensi percepatan penurunan stunting (PPS) di wilayah masing masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Raperda yang disampaikan oleh pemerintah Daerah adalah mekanisme proses pembentukan sebuah perda yang akan di proses dan dilanjutkan dengan kajian kajian dan telaah secara terperinci serta akan dibahas di DPRD," kata ketua DPRD Syairi Mukhlis di Kotabaru dilaporkan Selasa.
Syairi menyampaikan, Raperda ini sebagai upaya menumbuhkan generasi unggul segenap bangsa Indonesia termasuk di Kotabaru.Yang sejalan dengan keputusan presiden RI Joko Widodo dengan target penurunan stunting.
"Presiden menegaskan target penurunan stunting sebesar 14 persen hingga 2024 sebagaimana tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) no.72 tahun 21 tentang percepatan penurunan stunting," ujarnya.
Lebih lanjut, ekselarasi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kotabaru diperlukan peran serta seluruh pemangku kepentingan di daerah, masyarakat dan dunia usaha secara terpadu dan selaras sesuai dengan strategi nasional percepatan penurunan stunting.
"Raperda ini sebagai rancangan komitmen untuk mengatur mekanisme penanganan stunting," tuturnya.
Kepala Pemberdayaan perempuan,Perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DPPPAPPKB) kotabaru Sri Sulistiyani menyambut baik tentang Raperda yang di sampaiakan oleh pemerintah daerah guna menyelaraskan pelaksanaan pencegahan dan percepatan penurunan stunting Kabupaten Kotabaru.
"Kabupaten Kotabaru masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk menurunkan prevensi stunting," kata Sri Sulistiyani.
Menurutnya,Raperda akan menjadikan ajuan dan landasan hukum tentang pelaksanaan pencegahan dan percepatan penurunan stunting (TPPS) kabupaten Kotabaru agar lebih memahami tentang tugas pokok dan fungsi berdasarkan SK Tim pencegahan dan percepatan penurunan stunting baik tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.
Sehingga salah satu kegiatan operasional yang mengikutsertakan tim percepatan stunting (TPPS) dan mitra kerja lainnya yang mendukung dan memastikan pelaksanaan koordinasi konvergensi percepatan penurunan stunting (PPS) di wilayah masing masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024