DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melakukan pembahasan terkait pembuatan aturan yang berkaitan manajemen rekayasa lalulintas dalam penyelenggaraan transportasi.
 
Menurut Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Afrizadi di Banjarmasin, Jumat, pembahasan pembuatan aturan manajemen rekayasa lalulintas ini terkait pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan transportasi di Kota Banjarmasin.

Baca juga: Atlet biliar Kalsel keluhkan terkendala tempat latihan
 
"Jadi draf pembuatan aturan ini ada di bab 6 Raperda tentang penyelenggaraan transportasi," ucapnya.
 
Afrizal mengatakan, bahwa manajemen rekayasa lalulintas di kota ini memang harus diatur dengan baik, sebagaimana diketahui, Kota Banjarmasin masuk kota yang sangat padat arus lalulintas di provinsi ini.
 
Sebagaimana kota dagang dan jasa juga kini meningkatkan jadi kota pariwisata dengan banyak acara bertaraf nasional digelar, hingga aturan manajemen rekayasa lalulintas ini harus ditetapkan, tidak hanya untuk ketertiban, namun juga untuk kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
 
"Jadi dalam pembahasan terkait ini terus kita fokuskan, termasuk kita juga menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya dari pihak dinas perhubungan kota," ujarnya.
 
Ditambahkan Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama, bahwa dibuatnya aturan terkait manajemen rekayasa lalulintas ini untuk mengatasi kemacetan pastinya.

Baca juga: Advertorial - DPRD Banjarmasin bersama Pemkot bahas refocusing anggaran 2024
 
"Jadi ini menguatkan pelaksanaan kita di lapangan untuk mengatasi kemacetan dengan rekayasa lalulintas yang tar manajemen dengan baik," tuturnya.
 
Sebab, ungkap dia, titik-titik kemacetan di kota ini cukup banyak sekitar 13 titik, utamanya di daerah kegiatan perdagangan itu di jalan Pasar Sudimampir, di daerah pendidikan seperti di Jalan Mulawarman, di daerah jalan lintas itu di Jalan Gerilya, hingga wilayah padat penduduk di Sungai Andai Banjarmasin Utara.
 
"Memang di aturan yang ingin dibuat ini bukan membicarakan kemacetan, tapi bagaimana kita manajemen rekayasa lalulintas terkait kemacetan," ujarnya.
 
Baca juga: Advertorial - DPRD Banjarmasin hadiri Musrenbang RKPD 2025
By

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024