Anggota DPRD Surakarta Provinsi Jawa Tengah mengunjungi DPRD Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan untuk belajar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pasar.
 
Kunjungan anggota panitia khusus revisi Perda Pasar Rakyat DPRD Surakarta itu diterima Kepala Bagian Persidangan dan UU DPRD Kota Banjarbaru Sisca Christina Sitorus di Gedung DPRD Banjarbaru, Jumat.

Baca juga: DPRD Banjarbaru minta polres-pemkot cegah balapan liar saat Ramadhan
 
"Panitia khusus tengah membahas revisi Perda Pasar Rakyat dan kami melihat pengelolaan pasar cukup bagus sehingga berkunjung ke DPRD Kota Banjarbaru," ujar Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo.
 
Menurut Budi, pihaknya mendapat informasi perda pengelolaan pasar di Banjarbaru merupakan peraturan yang lebih baru sehingga berupaya mendalami untuk menyempurnakan perda di Kota Surakarta.
 
Diketahui, Pemkot Banjarbaru menerapkan Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat yang berlaku sejak 2019.
 
Baca juga: DPRD Banjarbaru siap bahas raperda RPJPD 2025-2045

"Perda terbaru yang diterapkan di Kota Banjarbaru itu akan menjadi bahan bagi panitia khusus perda pasar rakyat di DPRD Surakarta untuk mendalaminya sehingga bisa lebih lengkap," ucap Budi.
 
Budi menuturkan jika Kota Banjarbaru memiliki pasar tradisional modern, yakni Pasar Bauntung maka Kota Surakarta memiliki 44 pasar rakyat yang akan menerapkan konsep baru pengelolaan pasar.
 
"Penjelasan perwakilan DPRD Kota Banjarbaru, selain pengelolaan pasar yang lebih diperhatikan, juga terkait pembinaan pelaku UMKM juga lebih diperkuat sehingga kami berupaya menerapkan konsep itu," kata Budi.

Baca juga: Wali Kota Banjarbaru sampai LKPj 2023 ke DPRD

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024