Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita 178 gram sabu-sabu dari dua tersangka SR (35) dan AR (25) yang diduga mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Selatan Tabalong.

Dari kedua tersangka petugas menyita sabu  masing-masing 98,12 gram dari rumah tersangka SR di Desa Sei Anyar Kecamatan Banua Lawas dan sebanyak 80,35 gram milik AR di Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua.

Baca juga: Pedagang Pasar Ramadhan Mabuun Tabalong bayar lapak Rp300 ribu

"Total ada tiga tersangka yang kita tangkap (dua diduga pengedar)  dan satu  tersangka TR hanya menerima upah dengan barang bukti sabu 0,19 gram," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Rabu.

Untuk kedua tersangka  diduga pengedar sabu SR dan AR akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka TR hanya dikenakan pasal  112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena mengakui  sabu-sabu tersebut  didapat dari pelaku SR  sebagai imbalan jasa menimbang paketan sabu.

Baca juga: Pembangunan gedung rektorat STIT Tabalong butuhkan dana Rp5 miliar

"Untuk dua tersangka SR dan AR kita kenakan pasal 114 ayat 2 karena peran mereka sebagai penjual atau pengedar," tambah Kasatresnarkoba AKP Hairul Ilmi.

Penangkapan tersangka SR dan TR di lokasi yang sama yakni Desa Sei Anyar Kecamatan Banua Lawas dan hasil pengembangan Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka AR di Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua.

Para tersangka ini merupakan pemain baru dalam penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tabalong dan ketiganya menjalani proses hukum di Polres setempat.

Baca juga: Karena dendam, Pemuda asal Kelua Tabalong aniaya KO
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024