Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Kantor Kejaksaan Negeri bersama tim Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan barang-barang bukti berupa 511 paket sabu-sabu dari sekitar 186 perkara.

Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru Indah Laila di Kotabaru Kamis, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil perkara yang ditangani oleh Kantor Kejaksaan Negeri selama tiga tahun terakhir.

"Insya Allah kedepan kita akan melakukan pemusnahan barang bukti setiap tahun, untuk menghindari penggelapan dan penyalahgunaan barang bukti," kata Kajari menjelaskan.

Selain ratusan paket sabu-sabu, Kejaksaan Negeri, Polres, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Majelis Ulama Indonesia (MUI), pengacara, dan Pemkab Kotabaru, juga memusnahkan ratusan butir obat daftar "G" (keras), dan kosmetik.

Di antaranya, 657 Trihexyphendryl, 44 bungkus obat Bima isi empat butir, dan 22 bungkus obat bisa, isi delapan butir.

Sebanyak 794 butir obat warna biru logo huruf ID, 70 butir obat putih logo ID, lima butir Somedril, tiga kotak obat Berlosid, satu kotak obat jenis desta chlorpheniramine, satu butir pil lakhsi ardelen 0,5 mg, satu keping seksgin 500 mg, tiga kotak chloramphenicol, dan empat kotak KB levo.

Indah Laila mengungkapkan, narkotika dan obat-obatan terlarang mengakibatkan banyak generasi muda penerus pemimpin bangsa hancur. Oleh karenanya, masyarakat harus berhati-hati dan menjaga anggota keluarganya agar tidak terjerumus menggunakannya.

Sementara itu, para tersangka yang terkait barang bukti yang dimusnahkan kini telah memiliki ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Kotabaru.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016