Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Kejaksaan Negeri bersama tim Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan barang bukti berupa 237.253 butir obat-obatan terlarang.


Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru Indah Laila di Kotabaru Kamis, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil perkara yang ditangani Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru dalam waktu tiga tahun terakhir.

"Barang bukti yang dimusnahkan terkait Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," ujarnya.

Barang bukti yang terkait dengan UU.RI.No.36/2009 tentang Kesehatan, di antaranya, 115.515 butir Zenith, 110.992 butir Dextrometophan, 10.246 THD, dan 500 butir Carmoniphen dengan jumlah perkara sekitar 368 kasus.

Terkait dengan UU.RI.No.35/2009 tentang Narkotika, di antaranya, 511 paket sabu-sabu dengan jumlah perkara sekitar 186 kasus.

Berbagai obat daftar "G" atau keras, di antaranya, 657 Trihexyphendryl, 44 bungkus obat Bima isi empat butir, dan 22 bungkus obat bisa, isi delapan butir.

Sebanyak 794 butir obat warna biru logo huruf ID, 70 butir obat putih logo ID, lima butir Somedril, tiga kotak obat Berlosid, satu kotak obat jenis desta chlorpheniramine, satu butir pil lakhsi ardelen 0,5 mg, satu keping seksgin 500 mg, tiga kotak chloramphenicol, dan empat kotak KB levo.

Sedangkan terkait UU Darurat No.12/1951, di antaranya 60 pucuk senjata tajam, dan tiga pucuk senjata api.

Terkait Undang-Undang perdagangan dan perkara tindak pidana ringan serta peraturan daerah, tim juga memusnahkan minuman keras sebanyak 473 kaleng bir, minuman jenis whisky dan jenis tuak.

Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan pemusnahan uang palsu pecahan Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000 dari dua perkara.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016