Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyalurkan santunan Rp2,2 miliar lebih bagi peserta di bawah jaminan Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 2023.
 
BPJAMSOSTEK melaporkan terkait pelaksanaan program Jaminan sosial ketenagakerjaan selama tahun 2023 tersebut di acara khitanan massal di Kantor Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa.

Baca juga: BPJAMSOSTEK dan Pemkab Banjar gelar FGD untuk pekerja informal
 
Acara tersebut dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Kalimantan Erfan Kurniawan, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin Murniati, Wali Kota Banjarmasin H. Ibnu Sina.
 
Sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin Murniati, bahwa Pemkot telah mendaftarkan seluruh Non ASN, RT-RW, dewan kelurahan, satgas kebersihan, serta marbot masjid dan ustadz ustadzah sebanyak 2.706 orang dan relawan pemadam kebakaran swasta sebanyak 2.264 orang.
 
Diungkapkan dia, sepanjang 2023 total manfaat santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi peserta dibawah jaminan atau iurannya dibayarkan Pemkot Banjarmasin tersebut dibayarkan BPJAMSOSTEK sebesar Rp2.255.607.600.

Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi ratusan marbot di Banjarmasin
 
"Untuk total 51 peserta atau ahli waris yang menerima," ujarnya.
 
Sebagaimana diserahkan pada kegiatan ini santunan jaminan kematian untuk ahli waris Basran Bayub sebagai dewan kelurahan dan ahli waris M Najib Ghani yang berprofesi sebagai ustadz.
 
Murniati sangat mengapresiasi kepedulian Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap pekerja di wilayahnya dengan telah mendaftarkan menjadi Peserta BPJAMSOSTEK.
 
"Harapan kami, kedepannya BPJAMSOSTEK bersama Pemerintah Kota Banjarmasin terus bersama-sama melindungi pekerjanya dengan mendaftarkan menjadi Peserta BPJAMSOSTEK terutama pekerja rentan," tuturnya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Banjarmasin serahkan santunan kepada pekerja migran Kalsel
 
Selain itu Murniati berharap manfaat dan santunan dapat bermanfaat untuk peserta dan ahli waris yang ditinggalkan.
 
BPJAMSOSTEK dalam menyelenggarakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memerlukan dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintah daerah.
 
BPJAMSOSTEK menyelenggarakan lima program perlindungan untuk pekerja penerima upah atau pekerja formal maupun pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal, yakni, program jaminan kecelakaan kerja (JKK), program jaminan kematian (JKM), program jaminan hari tua (JHT), program jaminan pensiun (JP) dan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
 
Adapun manfaat yang akan diterima atas perlindungan yg diberikan oleh jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Perlindungan jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) apabila masyarakat pekerja Meninggal dunia ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dan meninggal akibat kecelakaan Kerja sebesar Rp70 juta ditambah beasiswa untuk dua orang anak maksimal sampai dengan Rp174 juta.
 
Kemudian apabila pekerja rentan mengalami kecelakan kerja diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya, ruang rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerintah dan masih banyak lagi manfaat lainnya.

Baca juga: 5.480 relawan Damkar Banjarmasin dapat kartu Jamsostek

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024