Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) Thessa Aji Budiono mengimbau masyarakat tidak bertindak menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai mengganggu ataupun melanggar aturan yang berlaku.

"Hal ini perlu kami ingatkan ke masyarakat karena tindakan ini justru tidak dibenarkan dalam aturan pemilu," kata Thessa di Banjarmasin, Senin.

Baca juga: Caleg Kalsel Dewi Damayanti lapor hilang baliho ke Bawaslu

Oleh karena itu, Thessa meminta masyarakat yang menemukan APK tidak sesuai aturan dapat melaporkan ke Bawaslu terdekat.

Kemudian, Bawaslu langsung berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penertiban.

"Langkah awalnya tentu kami sampaikan dulu kepada peserta pemilu bersangkutan sebagai upaya persuasif," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Kalsel ingatkan surat suara rusak segera dimusnahkan

Thessa menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf g yang melarang perusakan atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Adapun, ancaman sanksi bagi oknum yang merusak APK dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta.

Sedangkan untuk ketentuan pemasangan APK bagi peserta pemilu berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dilarang dipasang di tempat ibadah, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas publik milik pemerintah serta sesuai peraturan lain yang diatur pemerintah daerah setempat.

Baca juga: Bawaslu Kalsel monitor pengiriman sampul surat suara Pemilu 2024

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024