Ketua DPRD Banjarbaru, Kalimantan Selatan Fadliansyah meminta Pemerintah Kota untuk memenuhi rekomendasi BPK RI terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja daerah tahun 2022-2023
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku maka Pemkot Banjarbaru memiliki kewajiban untuk memenuhi rekomendasi yang disampaikan BPK RI dalam LHP kepatuhan belanja," ujarnya di Banjarbaru, Ahad.
Baca juga: Bus pemkot Banjarbaru layani antar jemput jamaah Haul Guru Sekumpul
Baca juga: Bus pemkot Banjarbaru layani antar jemput jamaah Haul Guru Sekumpul
Menurut Fadliansyah, Pemerintah Kota Banjarbaru memiliki waktu selama 60 hari untuk memenuhi rekomendasi BPK RI atas kepatuhan dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022-2023 tersebut.
Fadliansyah menuturkan, LHP yang diserahkan BPK RI baik ke Pemkot maupun DPRD tentunya menjadi perhatian untuk dipenuhi sehingga tidak menjadi temuan yang dapat menimbulkan kesalahan.
"Setiap LHP tentunya memiliki suatu catatan dalam bentuk rekomendasi yang harus dipenuhi sehingga sudah seharusnya dilengkapi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ucap Fadliansyah.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Banjarbaru menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja daerah tahun 2022-2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan.
Baca juga: DPRD minta kantor baru DP3AP2KB berperan aktif percepat turunkan stunting
Baca juga: DPRD minta kantor baru DP3AP2KB berperan aktif percepat turunkan stunting
Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono menerima dokumen Kepatuhan atas belanja daerah yang diserahkan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel Rahmadi di Banjarbaru, Jumat (5/1/2024).
Dokumen juga diterima Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah yang hadir pada penyerahan dokumen LHP dari BPK RI Perwakilan Kalsel yang diserahkan kepada Pemprov Kalsel dan sejumlah daerah lainnya.
"Dokumen LHP kepatuhan atas belanja daerah ini akan kami pelajari dan rekomendasi yang diberikan BPK RI akan dipenuhi sehingga semuanya sesuai," ujar wakil wali kota usai penyerahan laporan.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel Rahmadi, menyebut laporan yang diserahkan kepada Pemkot dan DPRD Banjarbaru berisi opini dan rekomendasi yang harus dipenuhi sesuai aturan dan ketentuan.
"Opini dan rekomendasi yang kami sampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan diharapkan dipenuhi karena tujuannya untuk mendorong peningkatan kinerja terutama dalam pengelolaan keuangan," katanya.
Baca juga: Wali Kota dorong pengembangan potensi pariwisata Banjarbaru
Baca juga: Wali Kota dorong pengembangan potensi pariwisata Banjarbaru
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024