Tim Gabungan Satuan Tugas Pertambangan Tanpa Izin (Peti) PT AGM, Pengamanan Objek Vital (PAM Obvit) Polda Kalimantan Selatan dan Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menemukan akses jalan ilegal tambang menuju area konsesi PKP2B PT AGM Blok 6, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Tim Gabungan Satgas Peti menemukan akses jalan ilegal pertambangan di Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST.

"Patroli gabungan ini, kita lakukan mendampingi personel Polres HST untuk menjaga konsesi PT AGM dari kegiatan penambang liar (Peti)," kata Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi di Mangunang Sebarang, HST, Senin.

Berdasarkan hasil patroli sebelumnya pada 26 Desember 2023, diungkapkan Suhardi, tim patroli menemukan bukaan akses jalan ilegal di area konsesi PKP2B PT AGM.

Suhardi mengungkapkan akses jalan itu diduga akan digunakan penambang untuk aktivitas penambangan di bekas IUP KUD Karya Nata yang izinnya sudah kadaluarsa serta tidak diperpanjang Kementerian ESDM.

Baca juga: Tim Obvit Polda Kalsel "police line" alat berat peti Batu Harang

Suhardi menuturkan pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada penambang yang membuat akses jalan di area PKP2B PT AGM.

"Surat tersebut telah kita dibuat dengan tembusan yang disampaikan pula kepada penegak hukum, Bupati HST, DPRD dan instansi pemerintah daerah terkait," katanya.
 
Pantauan udara memperlihatkan aktivitas alat berat membuka akses jalan untuk pertambangan tanpa izin di Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan, HST, Kalimantan Selatan, Senin (26/12/2023). (ANTARA/Fathurrahman)



Menurut Surhadi,  pihak PT AGM sangat dirugikan adanya aktivitas ilegal di area konsesi PT AGM, sebab kegiatan itu tidak sesuai kaidah penambangan yang benar, sehingga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Upaya hukum ini merupakan tanggung jawab PT AGM sebagai pemegang kontrak karya dari pemerintah dan sesuai arahan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama PT AGM.

"Komisaris Utama telah memberi arahan dengan tegas untuk menindak semua kegiatan penambangan ilegal yang berada di area konsesi PT AGM, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Sementara itu, Perwira Pengendali PAM Obvit Polda Kalsel Kompol Rochim mengatakan patroli ini untuk menjaga Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Baca juga: Video-DPRD dan Ansor HST dukung aparat penegak hukum usut tuntas peti

Penjagaan obvitnas di lingkup bidang energi dan mineral dari kegiatan penambangan ilegal, termasuk membuat akses jalan tanpa izin di area Obvitnas PT AGM.

"Patroli pengamanan Objek Vital Nasional ini telah dilakukan sejak 2020 lalu dari aktivitas peti di area konsesi PT AGM dan sudah tidak ada lagi," katanya.

Namun, menurut dia, ada oknum yang mencoba hingga sekarang untuk membuat akses jalan ilegal ke eks IUP KUD Karya Nata di lokasi Blok 6 area konsesi PKP2B PT AGM.

Ke depannya, Polda Kalsel akan menindak tegas, apabila ada oknum yang melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Kasat Reskrim Polres HST Iptu M Andi Patinasarani menambahkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari PT AGM yang menyatakan ada dugaan pembukaan jalan secara ilegal di area konsesi PT AGM.

"Setelah menerima surat tersebut kita koordinasi bersama PT AGM, untuk melakukan pengecekan memastikan informasi yang telah disampaikan, kemudian dilakukan pengamanan serta patroli di lahan konsesi PKP2B tersebut," terangnya.

Kondisi jalan akses pertambangan tanpa izin di Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan, HST, Kalimantan Selatan, Senin (8/1/2024). (ANTARA/Fathurrahman)


Baca juga: Satgas pastikan peti batu bara Batu Harang tidak dilakukan PT AGM

Diketahui, sanksi bagi pelaku peti dapat dikenakan saksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hal ini sebagaimana diatur Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Kemudian, Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Serta, Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, denda Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, serta ditegaskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Tim Gabungan Satgas Peti PT AGM, Pengamanan Objek Vital Polda Kalimantan Selatan, dan Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) di Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan, HST, Kalimantan Selatan, Senin (8/1/2024). (ANTARA/Fathurrahman)

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024