Anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), Yazid Fahmi serta Ketua GP Ansor HST, Mulyadi mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas temuan dugaan penambangan tanpa izin (Peti) di wilayah HST.

Dugaan ini mencuat dengan viralnya video alat berat yang melakukan aktivitas di lahan yang akan dilakukan penambangan batu bara, di Batu Harang, Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan, dalam beberapa hari.

"Pihak aparat sudah menyatakan itu aktivitas peti, semoga bisa segera diproses hingga tuntas, alatnya pun siapa dikejar siapa pemiliknya dan siapa di belakangnya itu perlu ditelusuri," kata Anggota DPRD HST, Yazid Fahmi, Kamis (17/9).

Dijelaskan dia, persoalan ini perlu dituntaskan agar ke depannya tidak jadi boomerang, kalau tidak maksimal penanganannya dikhawatirkan akan ada lagi yang mencoba-coba melakukan aktivitas peti.

Dirinya beberapa hari lalu melakukan pengecekan di lapangan, memang posisi alat berat masih ada, namun operator dan aktivitasnya tidak ada, begitu pun informasi dari masyarakat setempat tentang ada tidaknya tambang liar juga tidak jelas.
 
Tapi saat melihat posisi jalan yang dibuat dengan pekerjaan proyek peningkatan jalan Pemkab HST di jalan Batu Harang, sangat berbeda karena posisinya berseberangan, jadi patut diduga indikasi aktivitas peti dilakukan di sana.

"Masa Bupati HST, Bapak Abdul Latief pernah dilakukan penolakan perizinan Amdal karena waktu itu ada kewenangan kabupaten, sekarang ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat," katanya.

Pertambangan batu bara tanpa amdal akan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan sekitar dan alam umumnya, apalagi HST memiliki risiko tinggi kebencanaan, seperti banjir hingga saat ini belum bisa tertangani maksimal dampaknya. 

Walaupun amdal tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, tetapi ada ruang yang dimanfaatkan pemerintah yaitu melalui rekomendasi untuk penolakan, dengan mempertimbangkan adanya risiko kebencanaan tersebut.

Dampak Banjir saja tidak bisa ditangani secara singkat, butuh waktu empat hingga lima tahun ke depan, banyak jembatan rusak dan belum dibangun, lahan pertanian rusak, belum lagi trauma masyarakat yang tersisa pasca-banjir.

"Dari kampanye pilkada kemarin, rata-rata setiap calon menyatakan "Save Meratus", dan terpilih pasangan Bupati H Aulia Octaviandi dan H Mansyah Sabri, saat inilah untuk merealisasikannya dengan komitmen tersebut," katanya.

Menurut dia, hal ini sejalan dengan hasil rapat di DPRD HST, di mana ia menyarankan agar DPRD HST mengagendakan rapat paripurna, mengikrarkan komitmen penolakan tambang tersebut secara tertulis dan disampaikan ke masyarakat luas.

DPRD HST mengundang bupati, wakil bupati, sekretaris daerah dan seluruh anggota DPRD untuk bersama-sama tanda tangan membuat komitmen, mengingat dampak pertambangan bagi daerah terlalu berisiko dan HST rawan bencana.

Sementara itu, Ketua GP Ansor HST Mulyadi mengatakan, peti tentu melanggar aturan perundang-undangan, maka perlu gerak cepat aparat penegak hukum dalam menyelesaikan masalah ini.

Ia merasa aneh kalau dilihat di Batu Harang, Haruyan, ada alat berat, karena tidak mudah masuk ke sana, dan perlu biaya yang cukup banyak tentunya, serta yang bisa mengerjakan ini tentu bukan orang biasa.

Mereka yang mencoba menggarap tersebut pastinya harus mempunyai finansial yang kuat, dan terkait masalah wilayah hutan, apakah masuk hutan lindung atau konsesi PKP2B AGM perlu upaya penelusuran lebih lanjut dari aparat hukum.

"Tentu mendengar ini sebagai warga HST, dan kebetulan tinggal di Desa Barikin, Haruyan, dan sekaligus Pimpinan Cabang Ansor HST, berharap kepada penegak hukum untuk sesegeranya menyelesaikannya," katanya.

Peti bisa dipastikan sangat merugikan masyarakat, warga sekitar yang penghidupannya bertani atau berkebun akan terdampak besar, tercemar lingkungan dan lahan pertaniannya akibat penambangan liar.

Mestinya penambangan idealnya sudah mengantongi amdal, terlebih lagi dampak kesehatan masyarakat setempat, di satu sisi juga mengakibatkan kerusakan jalan yang selama ini menjadi akses vital masyarakat dalam transportasi.

"Akhirnya hasil tambang liar inikan akan keluar melewati jalan daerah dan negara, maka perlu sesegera mungkin kepada aparat berwenang untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktifitas yang patut diduga peti itu," katanya.

 

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021