Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Para wakil rakyat di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan terpaksa menunda pelaksanaan rapat pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2016 karena dinilai belum lengkap terkait tambahan dan pengurangan.
Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah di Kotabaru, Kamis mengatakan dari nota keuangan yang disampaikan eksekutif terdapat beberapa pengurangan dan penambahan terhadap anggaran dan program kerja, dan sebagian tidak sesuai dengan APBD 2016.
"Jika harus ada perubahan baik pengurangan atau tambahan program kerja, harusnya atas sepengetahuan DPRD, karena APBD yang ada merupakan hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif," kata Alfisah.
Pihaknya memaklumi dengan berkurangnya kemampuan keuangan daerah sehubungan dengan penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, namun terkait dengan perubahan ini harusnya disampaikan secara transparan.
Bukan berati menghambat, lanjut dia, skorsing atau penundaan pembahasan rapat pembahasan RAPBD Perubahan ini dimaksudkan agar dalam menjalankan program kerja tidak harus bertentangan dengan ketentuan dan perundang-undangan.
"Jika memang dikurangi, pada pos-pos mana saja itu dilakukan, kemudian mengenai penambahan anggaran karena adanya program kerja baru, terus dari mana uangnya sementara keuangan daerah terbatas," jelas Alfisah.
Menurut dia, pihaknya meminta transparansi data-data terkait dengan pemotongan APBD (anggaran pendapatan belanja daerah) murni yang dilakukan pemerintah daerah pada semua SKPD (satuan kerja perangkat daerah) masing-masing 20 persen.
Dengan demikian, lanjutnya, bisa diketahui apa-apa saja yang dipotong dan legislatif mengetahui yang mana masuk dalam skala prioritas dan yang mana tidak, sebab keberadaan APBD 2016 sudah mempunyai payung hukum yang sah yakni Perda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah di Kotabaru, Kamis mengatakan dari nota keuangan yang disampaikan eksekutif terdapat beberapa pengurangan dan penambahan terhadap anggaran dan program kerja, dan sebagian tidak sesuai dengan APBD 2016.
"Jika harus ada perubahan baik pengurangan atau tambahan program kerja, harusnya atas sepengetahuan DPRD, karena APBD yang ada merupakan hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif," kata Alfisah.
Pihaknya memaklumi dengan berkurangnya kemampuan keuangan daerah sehubungan dengan penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, namun terkait dengan perubahan ini harusnya disampaikan secara transparan.
Bukan berati menghambat, lanjut dia, skorsing atau penundaan pembahasan rapat pembahasan RAPBD Perubahan ini dimaksudkan agar dalam menjalankan program kerja tidak harus bertentangan dengan ketentuan dan perundang-undangan.
"Jika memang dikurangi, pada pos-pos mana saja itu dilakukan, kemudian mengenai penambahan anggaran karena adanya program kerja baru, terus dari mana uangnya sementara keuangan daerah terbatas," jelas Alfisah.
Menurut dia, pihaknya meminta transparansi data-data terkait dengan pemotongan APBD (anggaran pendapatan belanja daerah) murni yang dilakukan pemerintah daerah pada semua SKPD (satuan kerja perangkat daerah) masing-masing 20 persen.
Dengan demikian, lanjutnya, bisa diketahui apa-apa saja yang dipotong dan legislatif mengetahui yang mana masuk dalam skala prioritas dan yang mana tidak, sebab keberadaan APBD 2016 sudah mempunyai payung hukum yang sah yakni Perda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016