Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Soprayogi menyatakan, Pemerintah Kota sudah saatnya memperhatikan kesejahteraan bagi guru ngaji, yatim dan orang jompo.
Sebagai kota yang berusia 490 tahun dari 1526-2016 tepat 24 September nanti, hingga kini belum memiliki peraturan daerah terkait kesejahteraan guru ngaji, yatim dan orang jompo ini.
"Karenanya kita di dewan mengajukan inisiatif dibentuknya peraturan itu, agar pemerintah bisa melaksanakannya dengan APBD," paparnya.
Sebab, tutur politisi PDIP ini, daerah ini harus perduli membantu meningkatkan kesejahteraan ketiga kalangan tersebut, yang kini banyak yang memprihatinkan.
"Daerah lain bisa, masa daerah kita tidak bisa, padahal daerah kita merupakan ibu kota provinsi," ujarnya.
Khususnya kesejahteraan guru mengaji, papar Soprayogi, Banjarmasin yang merupakan 98 persen masyarakatnya pemeluk agama Islam, hampir di mana-mana ada tempat mengaji bagi anak.
"Kebanyakan guru mengaji ini hanya mendapat honor secara suka rela dari iuran masyarakat, pemerintah perlu ikut serta memberi insentif," paparnya.
Sebab, kata dia, ini berkaitan juga dengan Perda nomor 4 tahun 2010 tentang wajib baca tulis Al-Quran tergadap siswa tingkat SD hingga tingkat SMA.
"Kan yang berjasa besar terhadap kecerdasan anak-anak kita di daerah ini dan bisa mengaji adalah mereka (guru ngaji), sehingga mereka harus diperhatikan betul," ucapnya.
Terkait kesejahteraan anak yatim dan orang jompo, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif menyatakan, pemerintah berkewajiban meningkatkan perlindungan sosial dalam rangka memenuhi hak-hak mereka.
"Harus kita perkuat program kebijakan perlindungan dan pembinaan terhadap mereka, agar tidak tersia-sia dan tanpa masa depan," paparnya.
Dari itu, kata politisi PPP ini, pembentukan Perda terkait kesejahteraan tiga elemen masyarakat ini akan secepatnya mereka rampungkan, bahkan targetnya tahun ini, hingga pemerintah kora bisa merealisasikannya secepatnya pula.
"Ini kita nyatakan sebagai Raperda amal, jadi akan kita susun sebaik mungkin untuk manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
Sebagai kota yang berusia 490 tahun dari 1526-2016 tepat 24 September nanti, hingga kini belum memiliki peraturan daerah terkait kesejahteraan guru ngaji, yatim dan orang jompo ini.
"Karenanya kita di dewan mengajukan inisiatif dibentuknya peraturan itu, agar pemerintah bisa melaksanakannya dengan APBD," paparnya.
Sebab, tutur politisi PDIP ini, daerah ini harus perduli membantu meningkatkan kesejahteraan ketiga kalangan tersebut, yang kini banyak yang memprihatinkan.
"Daerah lain bisa, masa daerah kita tidak bisa, padahal daerah kita merupakan ibu kota provinsi," ujarnya.
Khususnya kesejahteraan guru mengaji, papar Soprayogi, Banjarmasin yang merupakan 98 persen masyarakatnya pemeluk agama Islam, hampir di mana-mana ada tempat mengaji bagi anak.
"Kebanyakan guru mengaji ini hanya mendapat honor secara suka rela dari iuran masyarakat, pemerintah perlu ikut serta memberi insentif," paparnya.
Sebab, kata dia, ini berkaitan juga dengan Perda nomor 4 tahun 2010 tentang wajib baca tulis Al-Quran tergadap siswa tingkat SD hingga tingkat SMA.
"Kan yang berjasa besar terhadap kecerdasan anak-anak kita di daerah ini dan bisa mengaji adalah mereka (guru ngaji), sehingga mereka harus diperhatikan betul," ucapnya.
Terkait kesejahteraan anak yatim dan orang jompo, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif menyatakan, pemerintah berkewajiban meningkatkan perlindungan sosial dalam rangka memenuhi hak-hak mereka.
"Harus kita perkuat program kebijakan perlindungan dan pembinaan terhadap mereka, agar tidak tersia-sia dan tanpa masa depan," paparnya.
Dari itu, kata politisi PPP ini, pembentukan Perda terkait kesejahteraan tiga elemen masyarakat ini akan secepatnya mereka rampungkan, bahkan targetnya tahun ini, hingga pemerintah kora bisa merealisasikannya secepatnya pula.
"Ini kita nyatakan sebagai Raperda amal, jadi akan kita susun sebaik mungkin untuk manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016