Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) hingga saat ini belum menemukan pelanggaran menjurus ke pidana pemilu selama masa kampanye Pemilu 2024.
"Tahapan kampanye telah berlangsung dua minggu, semuanya masih berjalan sesuai koridor aturan pemilu," kata Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Bawaslu Kalsel perketat pengawasan pencetakan surat suara pemilu
Diakui dia, sejumlah temuan pelanggaran di lapangan masih diupayakan dalam metode pencegahan.
Aji mengatakan Bawaslu tidak serta merta langsung melakukan tindakan dengan metode penanganan pelanggaran yang refresif.
Dicontohkan Aji, jika ditemukan alat peraga kampanye yang tidak sesuai pada tempat yang ditentukan maka Bawaslu segera menyikapi dengan meminta peserta pemilu terkait memindahkan agar sesuai aturan.
Baca juga: Bawaslu Kalsel minta pemantau pemilu proaktif dan kritis
"Jadi prinsipnya masih mengedepankan upaya pencegahan dengan teguran tidak langsung penindakan secara hukum sepanjang masih belum menjurus pelanggaran berat pidana pemilu," tutur Aji.
Diketahui, Bawaslu Kalsel telah membentuk kelompok kerja (Pokja) pengawasan kampanye pada 13 kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan ketat terhadap tahapan kampanye Pemilu 2024.
Pokja ini juga mengikutsertakan unsur Satpol PP, Badan Kesbangpol serta aparat TNI-Polri dengan melakukan pengawasan alat peraga kampanye mulai konten, lokasi pemasangan hingga ukuran menjadi fokus pokja menegakkan aturan pemilu.
Baca juga: Bawaslu Kalsel gandeng KPID awasi kampanye pada media penyiaran
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Tahapan kampanye telah berlangsung dua minggu, semuanya masih berjalan sesuai koridor aturan pemilu," kata Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Bawaslu Kalsel perketat pengawasan pencetakan surat suara pemilu
Diakui dia, sejumlah temuan pelanggaran di lapangan masih diupayakan dalam metode pencegahan.
Aji mengatakan Bawaslu tidak serta merta langsung melakukan tindakan dengan metode penanganan pelanggaran yang refresif.
Dicontohkan Aji, jika ditemukan alat peraga kampanye yang tidak sesuai pada tempat yang ditentukan maka Bawaslu segera menyikapi dengan meminta peserta pemilu terkait memindahkan agar sesuai aturan.
Baca juga: Bawaslu Kalsel minta pemantau pemilu proaktif dan kritis
"Jadi prinsipnya masih mengedepankan upaya pencegahan dengan teguran tidak langsung penindakan secara hukum sepanjang masih belum menjurus pelanggaran berat pidana pemilu," tutur Aji.
Diketahui, Bawaslu Kalsel telah membentuk kelompok kerja (Pokja) pengawasan kampanye pada 13 kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan ketat terhadap tahapan kampanye Pemilu 2024.
Pokja ini juga mengikutsertakan unsur Satpol PP, Badan Kesbangpol serta aparat TNI-Polri dengan melakukan pengawasan alat peraga kampanye mulai konten, lokasi pemasangan hingga ukuran menjadi fokus pokja menegakkan aturan pemilu.
Baca juga: Bawaslu Kalsel gandeng KPID awasi kampanye pada media penyiaran
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023