Loka Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan mengedukasi masyarakat agar menggunakan obat yang baik dan benar.

"Kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi konsumen obat yang cerdas dengan minum sesuai petunjuk atau aturan yang terdapat dalam kemasan obat bebas dan bebas terbatas," kata Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Tanah Bumbu Rahmat Hidayat di Batulicin, Rabu.

Baca juga: Masyarakat Tanah Bumbu puas layanan BPOM

Diungkapkan Rahmat, jika penggunaan obat dirasa tidak memberi manfaat, segera ke dokter, serta masyarakat diimbau tidak mengkonsumsi secara terus menerus dalam jangka waktu lama.

Rahmat mengingatkan apabila masyarakat tidak memperhatikan itu maka kemungkinan besar dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh, resistensi obat bahkan kematian.

Rahmat juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan memberantas penyalahgunaan obat ilegal.

Dia mengatakan BPOM menerapkan kebijakan berbasis kolaboratif dan sinergitas lintas sektor terutama organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) pelaku usaha dan masyarakat guna meminimalisir risiko peredaran obat ilegal, obat palsu, dan penyalahgunaan obat yang seringkali terjadi di Indonesia.

Badan POM telah menggolongkan tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol dan dekstromethorphan kategori obat-obat tertentu (OOT) sebagai obat yang banyak disalahgunakan atau pemakaian tanpa resep dokter dengan dosis yang berlebihan.

Baca juga: Loka POM tanah Bumbu miliki inovasi permudah perizinan

 

Penyalahgunaan OOT yang digunakan mengobati sistem susunan saraf pusat ini dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Efek penggunaan yang tidak sesuai indikasi medis dapat bervariasi mulai dari tenggorokan atau mulut kering, gangguan pencernaan, badan lemas, badan terasa melayang hingga sakit kepala.

Triheksilfenidil, salah satu OOT yang sering disalahgunakan memiliki berbagai sebutan seperti pil sapi, pil trihex, pil double L/LL, pil Y dan lain-lain.

Umumnya pil triheksifenidil yang disalahgunakan tersebut tidak memiliki penandaan, hanya berupa pil polosan saja. Sehingga pil tersebut disebut obat ilegal tanpa ijin edar.

Pengaturan dan pembatasan ijin edar untuk obat dengan kandungan trihexyphenidyl juga telah dilaksanakan oleh Badan POM.

Baca juga: BPOM persembahkan "Patin Balalah" sebagai pusat Informasi

"Saat ini ada 12 merk dari produsen Pyridam Farma Tbk., Mersifarma Trimaku Mercusana, Harsen, Indofarma dan Holi Pharma. Bentuk kemasan yang masih diijinkan adalah blister atau strip isi 10 tablet, kecuali produk Harsen dengan kemasan botol 100 tablet," kata Rahmat.

Kemasan botol 1000 tablet sudah tidak diijinkan untuk menekan penyalahgunaan. BPOM juga memperketat pengawasan OOT di sarana produksi, distribusi, dan sarana pelayanan kesehatan dengan menerbitkan Pedoman Pengelolaan OOT di tahun 2016 dan diperbaharui lagi di Tahun 2019.

Pengawasan ketat tersebut dilatarbelakangi sering ditemukan penyalahgunaan OOT, adanya kemungkinan kebocoran distribusi OOT di jalur resmi dan kecenderungan mudahnya OOT diperoleh dengan harga relatif murah.

Dalam rangka memberantas penyalahgunaan OOT di wilayah Kotabaru dan Tanah Bumbu, Loka POM rutin melaksanakan pengawasan diantaranya pemeriksaan rutin terhadap sarana distribusi seperti pedagang besar farmasi (PBF), apotek, dan toko obat.

Baca juga: Masyarakat diminta perangi obat tradisional mengandung bahan kimia obat

 

Komunikasi, informasi dan edukasi dan pemberdayaan masyarakat khususnya kepada generasi muda pada titik rawan kasus penyalahgunaan; hingga penindakan terhadap pengedar/penjual OOT melalui jalur ilegal.

Untuk menjamin, memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, pemerintah telah mengatur terkait penyalahgunaan OOT dan psikotropika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait Sediaan Farmasi atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar.

Sebagaimana dimaksud Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar.

Berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait perizinan berusaha dalam memproduksi dan mengedarkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca juga: BPOM ajak masyarakat jadi konsumen cerdas

Kemudian, Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Masyarakat sebagai konsumen pengguna produk obat di Indonesia merupakan salah satu kunci utama keberhasilan upaya penanggulangan peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat. Masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas.

"Ingat untuk selalu melakukan cek kemasan,label, izin edar, dan cek Kedaluwarsa. Pastikan juga untuk selalu membeli obat di sarana resmi. Belilah obat keras sesuai dengan resep dan petunjuk dari dokter," tutur Rahmat.

 

Rahmat mengingatkan konsumen juga harus menghindari pembelian obat melalui situs penjualan secara daring, jangan mudah tergiur dengan harga obat yang lebih murah dari harga pasaran. Kode izin edar Badan POM untuk obat diawali dengan huruf D untuk obat dengan merek dagang atau G untuk obat generik.

Lalu diikuti dengan huruf kedua, yaitu B untuk obat bebas, T untuk obat bebas terbatas, dan K untuk obat keras. Seringkali obat Tanpa Izin Edar disertai dengan penandaan yang berbeda dengan obat yang telah memiliki izin edar.

Baca juga: Loka POM Tanah Bumbu perkuat program "Pakasam Bungas"

Sementara, obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh pihak yang tidak berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat menggunakan penandaan yang meniru obat dengan izin edar.

"Segera laporkan kepada Loka POM di Tanah Bumbu, apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan penyalahgunaan atau peredaran OOT/obat ilegal di lingkungannya melalui sosial media @bpom.tanahbumbu serta telepon dan whatsapp ke nomor 0838 2551 0434," tutupnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023