Kantor Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat di "Bumi Bersujud" dan sekitarnya untuk memerangi obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya atau mengandung bahan kimia obat (BKO)
"Bahan kimia obat (BKO) merupakan zat-zat kimia yang digunakan sebagai bahan utama obat kimiawi yang biasanya ditambahkan dalam sediaan obat tradisional untuk memperkuat indikasi dari obat tradisional tersebut,” kata Kepala Loka POM Tanah Bumbu Rahmat Hidayat di Batulicin Selasa.
Dia menjelaskan, sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku, obat tradisional dilarang menggunakan bahan kimia dari hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat seperti Narkotika atau psikotropika, hewan atau tumbuhan yang dilindungi.
Kecenderungan masyarakat untuk kembali ke alam atau “Back to Nature” dalam memelihara kesehatan tubuh dengan memanfaatkan obat bahan alam yang tersedia melimpah di tanah air. Hal ini membuat industri di bidang obat tradisional berusaha meningkatkan kapasitas produksinya.
Namun, semua itu justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan melalui program kembali ke alam.
Bahan kimia obat secara tidak terkontrol baik dosis maupun cara penggunaannya atau bahkan semata-mata demi meningkatkan penjualan karena konsumen menyukai produk obat tradisional yang bereaksi cepat pada tubuh.
Baca juga: BPOM ajak masyarakat jadi konsumen cerdas
"BPOM secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap produksi dan peredaran obat tradisional (OT) dan suplemen kesehatan (SK) yang mengandung BKO. Selama periode September 2022 hingga Oktober 2023, masih ditemukan 50 item OT mengandung BKO," tegas Rahmat.
BPOM juga akan menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan di ASEAN melalui Post Market Alert System/PMAS Brunei Darusalam, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Singapura.
Serta informasi yang dipublikasikan oleh otoritas pengawas obat dan makanan di Amerika Serikat, Kanada, dan Hong Kong. Dari laporan tersebut, diketahui sebanyak 143 item OT dan SK mengandung BKO.
Di samping pengawasan yang dilakukan secara konvensional/luring atau offline, BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol).
Selama periode yang sama, BPOM telah melakukan pemblokiran (take down) terhadap 61.784 tautan/link penjualan OT dan SK ilegal dan/atau mengandung BKO dengan nilai keekonomian hampir mencapai Rp500 miliar.
BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) BPOM, baik Balai Besar/Balai POM maupun Loka POM di seluruh Indonesia, telah menertibkan fasilitas produksi dan distribusi, termasuk sarana ritel.
Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan OT dan SK mengandung BKO dan/atau ilegal, serta kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya harus menarik produk dari peredaran dan memusnahkannya.
"Di wilayah kerja Loka POM Tanah Bumbu yang meliputen dua kabupetan diantaranya Kotabarau kegiatan pengawasan obat tradisional mengandung BKO juga intensif dilakukan melalui pemeriksaan sarana distribusi/produksi, pengawasan iklan/promosi, sampling dan pengujian, komunikasi, informasi dan edukasi dengan pentaheliks, hingga penindakan kejahatan obat dan makanan.
Data hasil pengawasan iklan atau promosi yang tidak memenuhi ketentuan sejak 2019-2023 sebagai berikut, 69,2 persen produk dengan klaim berlebihan dan menyesatkan, 19,2 persen produk dengan label tidak lengkap, 7,6 persen produk tanpa izin edar, 2,5 persen produk dengan komposisi tidak sesuai, dan 1,2 persen produk mempromosikan hadiah pembelian.
Baca juga: BPOM ajak masyarakat Tanah Bumbu kenali produk kosmetik ilegal
Pengawasan terhadap produk tersebut dilakukan baik secara online melalui media sosial, e-commerce, website termasuk televisi maupun offline yang ada di media cetak maupun luar ruang.
Ada beberapa kegiatan komunikasi yang di realisasikan, informasi dan edukasi kepada masyarakat pada tahun 2022-2023 diantaranya pemilihan duta jamu dan kosmetika aman, BPOM Goes to School & Campus (luring dan daring), KIE bersama Pentaheliks dengan tema "Jamunya Urang Banua, Aman dari Bahan Kimia Obat", serta Talkshow di Radio Gema Saijaan, Radio Swara Bersujud dan Jhonline Radio.
"Masyarakat diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk–produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran daftar produk yang dilarang ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya, selalu ingat cek kemasan, label, izin edar, kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional," pintanya.
Segera laporkan kepada Loka POM di Tanah Bumbu, apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran OT mengandung BKO di lingkungannya melalui sosial media @bpom.tanahbumbu serta telepon dan whatsapp ke nomor 0838 2551 0434.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Bahan kimia obat (BKO) merupakan zat-zat kimia yang digunakan sebagai bahan utama obat kimiawi yang biasanya ditambahkan dalam sediaan obat tradisional untuk memperkuat indikasi dari obat tradisional tersebut,” kata Kepala Loka POM Tanah Bumbu Rahmat Hidayat di Batulicin Selasa.
Dia menjelaskan, sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku, obat tradisional dilarang menggunakan bahan kimia dari hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat seperti Narkotika atau psikotropika, hewan atau tumbuhan yang dilindungi.
Kecenderungan masyarakat untuk kembali ke alam atau “Back to Nature” dalam memelihara kesehatan tubuh dengan memanfaatkan obat bahan alam yang tersedia melimpah di tanah air. Hal ini membuat industri di bidang obat tradisional berusaha meningkatkan kapasitas produksinya.
Namun, semua itu justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan melalui program kembali ke alam.
Bahan kimia obat secara tidak terkontrol baik dosis maupun cara penggunaannya atau bahkan semata-mata demi meningkatkan penjualan karena konsumen menyukai produk obat tradisional yang bereaksi cepat pada tubuh.
Baca juga: BPOM ajak masyarakat jadi konsumen cerdas
"BPOM secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap produksi dan peredaran obat tradisional (OT) dan suplemen kesehatan (SK) yang mengandung BKO. Selama periode September 2022 hingga Oktober 2023, masih ditemukan 50 item OT mengandung BKO," tegas Rahmat.
BPOM juga akan menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan di ASEAN melalui Post Market Alert System/PMAS Brunei Darusalam, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Singapura.
Serta informasi yang dipublikasikan oleh otoritas pengawas obat dan makanan di Amerika Serikat, Kanada, dan Hong Kong. Dari laporan tersebut, diketahui sebanyak 143 item OT dan SK mengandung BKO.
Di samping pengawasan yang dilakukan secara konvensional/luring atau offline, BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol).
Selama periode yang sama, BPOM telah melakukan pemblokiran (take down) terhadap 61.784 tautan/link penjualan OT dan SK ilegal dan/atau mengandung BKO dengan nilai keekonomian hampir mencapai Rp500 miliar.
BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) BPOM, baik Balai Besar/Balai POM maupun Loka POM di seluruh Indonesia, telah menertibkan fasilitas produksi dan distribusi, termasuk sarana ritel.
Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan OT dan SK mengandung BKO dan/atau ilegal, serta kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya harus menarik produk dari peredaran dan memusnahkannya.
"Di wilayah kerja Loka POM Tanah Bumbu yang meliputen dua kabupetan diantaranya Kotabarau kegiatan pengawasan obat tradisional mengandung BKO juga intensif dilakukan melalui pemeriksaan sarana distribusi/produksi, pengawasan iklan/promosi, sampling dan pengujian, komunikasi, informasi dan edukasi dengan pentaheliks, hingga penindakan kejahatan obat dan makanan.
Data hasil pengawasan iklan atau promosi yang tidak memenuhi ketentuan sejak 2019-2023 sebagai berikut, 69,2 persen produk dengan klaim berlebihan dan menyesatkan, 19,2 persen produk dengan label tidak lengkap, 7,6 persen produk tanpa izin edar, 2,5 persen produk dengan komposisi tidak sesuai, dan 1,2 persen produk mempromosikan hadiah pembelian.
Baca juga: BPOM ajak masyarakat Tanah Bumbu kenali produk kosmetik ilegal
Pengawasan terhadap produk tersebut dilakukan baik secara online melalui media sosial, e-commerce, website termasuk televisi maupun offline yang ada di media cetak maupun luar ruang.
Ada beberapa kegiatan komunikasi yang di realisasikan, informasi dan edukasi kepada masyarakat pada tahun 2022-2023 diantaranya pemilihan duta jamu dan kosmetika aman, BPOM Goes to School & Campus (luring dan daring), KIE bersama Pentaheliks dengan tema "Jamunya Urang Banua, Aman dari Bahan Kimia Obat", serta Talkshow di Radio Gema Saijaan, Radio Swara Bersujud dan Jhonline Radio.
"Masyarakat diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk–produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran daftar produk yang dilarang ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya, selalu ingat cek kemasan, label, izin edar, kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional," pintanya.
Segera laporkan kepada Loka POM di Tanah Bumbu, apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran OT mengandung BKO di lingkungannya melalui sosial media @bpom.tanahbumbu serta telepon dan whatsapp ke nomor 0838 2551 0434.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023