Kantor Loka Pegawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, memiliki inovasi untuk mempermudah perizinan bagi pelaku usaha obat dan makanan.

"Inivasi itu kami beri nama pembinaan pelaku usaha obat dan makanan di Bumi Bersujud dan Saijaan atau "Pakasam Bungas"," kata Kepala Loka POM Kabupaten Tanah Bumbu Rahmat Hidayat di Batulicin Selasa.

Petugas juga memberi kemudahan bagi pelaku UMKM dengan melakukan pembinaan untuk memperoleh izin edar BPOM.  

Secara umum, izin edar produk bisa diperoleh dengan syarat sarana produksi yang sudah tersertifikasi cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB).

Dijelaskan Rahmat, CPOTB merupakan salah satu faktor penting dalam membantu pelaku usaha menjamin kualitas dan mutu produk obat tradisional yang diproduksi atau yang dihasilkan.

Pemerintah juga memberi kemudahan dalam perolehan sertifikat CPOTB secara bertahap dan gratis atau tidak dipungut biaya dengan syarat, pelaku UMKM memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Memiliki denah sarana produksi, menyusun panduan mutu, memiliki penanggungjawab seorang apoteker atau tenaga teknis kefarmasian, memiliki alur proses produksi, menyusun deskripsi produk, dan menandatangani surat pernyataan dan pemenuhan komitmen.

"Seluruh dokumen diajukan secara online melalui website https://e-sertifikasi.pom.go.id/ . Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu memiliki Fasilitator Pendampingan UMKM Obat Tradisional yang dapat membantu pelaku usaha dalam proses pengajuan dokumen," kata Rahmat.

Menurut dia, sarana produksi wajib memiliki penanggungjawab dikarenakan berdasarkan UU Nomor 36 tentang Kesehatan produk obat tradisional merupakan salah satu sediaan farmasi yang pembuatan hingga peredarannya harus dilakukan oleh tenaga yang kompeten di bidang kefarmasian.

Sarana produksi dengan kategori mikro yaitu usaha mikro obat tradisional (UMOT) diharuskan memiliki penanggungjawab minimal seorang Lususan D3 Farmasi. UMOT hanya dapat membuat sediaan Obat Tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan.

Sedangkan sarana produksi dengan kategori kecil yaitu Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) diharuskan memiliki penanggungjawab minimal seorang Apoteker. UKOT dapat membuat semua bentuk sediaan Obat Tradisional, kecuali bentuk sediaan tablet efervesen, suppositoria, dan kapsul lunak.
Form pendaftaran pendampingan UMKM  


"Di wilayah Tanah Bumbu dan Kotabaru, pada tahun 2022 terdapat satu UMOT yang telah tersertifikasi CPOTB bertahap. Pendampingan dilakukan mulai dari pembuatan NIB hingga sertifikat CPOTB terbit dan diperoleh UMKM," terangnya

Setelah memiliki sertifikat CPOTB, pengajuan izin edar produk bisa dilakukan juga secara online melalui website https://asrot.pom.go.id/asrot/.

Dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai diantaranya, memiliki sertifikat analisa bahan baku, memiliki sertifikat analisa produk jadi, memiliki hasil uji stabilitas, desain kemasan produk, formula dan cara pembuatan, sertifikat CPOTB, nomor induk beruaha (NIB).

Menandatangani surat kuasa sebagai penanggungjawab akun biaya atau tarif registrasi izin edar produk obat tradisional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang PNBP yang berlaku di Badan POM.

Maka UMKM yang bersangkutan mendapatkan keringanan biaya hingga 50 persen dari tarif yang tercantum dalam peraturan tersebut.

Bagi pelaku UMKM Obat Tradisional di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru yang ingin berkonsultasi atau mendaftarkan produknya BPOM, dapat menghubungi Kantor Loka POM Kabupaten Tanah Bumbu di Jalan Transmigrasi KM.3,5 No.09, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

"Bisa juga melalui sosial media @bpom.tanahbumbu serta melalui telepon dan whatsapp ke nomor 0838 2551 0434," terangnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023