Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan 13,86 gram sabu-sabu dan tiga butir ekstasi seberat 1,01 gram hasil penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba di 'Bumi Saraba Kawa'.

Kepala BNNK Tabalong AKBP Tukiman mengatakan tujuan pemusnahan agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara.

Baca juga: Kasus korupsi RS Kelua Tabalong seret pejabat eselon II

"Barang bukti  berasal dari dua tersangka penyalahgunaan narkotika MU dan YS dengan total barbuk yang kita musnahkan seberat 13,86 gram sabu dan tiga butir pil ekstasi," jelas Tukiman saat gelar press rilis di Tabalong, Selasa.

Dia mengatakan untuk barang bukti berupa pil ekstasi milik tersangka MU ditangkap BNNK setempat di  Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya pada 28 Nopember 2023.

Dari tersangka MU selain tiga pil ekstasi juga disita tiga plastik klip berisi 7,26 gram sabu dan satu klip 2,06 gram sabu.

Tukiman mengatakan dari barbuk milik tersangka MU yang dimusnahkan mencakup sabu 9,32 gram dan tiga pil ekstasi.

Baca juga: Kejari Tabalong musnahkan barang bukti sitaan kejahatan

Sedangkan dari tersangka YS tim penyidik BNNK  Tabalong mengamankan 4,54 gram  sabu dan sebanyak  4,51 gram dimusnahkan, sisanya guna keperluan pemeriksaan di  laboratorium Balai Besar POM Banjarbaru serta pembuktian di PN Tanjung.

Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Tabalong, kuasa hukum tersangka, Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri Tanjung.

Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender bersama campuran air dan deterjen lalu dimasukkan ke dalam septic tank.

Pelaksanaan pemusnahan mengacu  pasal 01 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi Barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnankan sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Tabalong selamatkan uang negara Rp13 miliar

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023