Tanjung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk dua residivis FR dan PP diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Kepala BNNK Tabalong Kompol Ricky Lesmana mengatakan dari dua tersangka ini berhasil diamankan 1,4 gram sabu masing-masing 0,35 di rumah tersangka FR dan 1,06 dari pelaku PP.
Baca juga: Mujiyat ajak semua pihak melakukan aksi nyata penanggulangan narkotika
"Keduanya kita tangkap di tempat berbeda dan sebelumnya FR maupun PP pernah menjalani hukuman terkait penyalahgunaan narkotika," jelas Ricky di Tabalong, Kamis.
BNNK Tabalong ciduk dua residivis pengedar sabu
Kamis, 27 Juli 2023 12:15 WIB
![BNNK Tabalong ciduk dua residivis pengedar sabu](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2023/07/27/IMG_20230727_111028.jpg)
Kepala BNNK Tabalong Kompol Ricky Lesmana (kiri) memperlihatkan barang bukti sabu dari dua residivis pengedar sabu yang ditangkap. (ANTARA/Herlina Lasmianti)