Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Rabbiansyah berpendapat, bahwa sebagian buruh di Kabupaten Kotabaru akan mengalami kendala dalam memenuhi kebutuhan hidup yang layak, karena kenaikan Uang Minimum Kabupaten (UMK) belum sesuai harapan.

"Gubernur sudah menetapkan UMK Kotabaru 2024 sebesar Rp3.420.661,- atau naik Rp138.980,- dari nilai UMK Tahun 2023 sebesar 3.293.371," katanya.

Dikatakan, kenaikan UMK itu belum bisa memenuhi semua kebutuhan layak bagi para buruh, seperti biaya kuliah anak-anak mereka, biaya kesehatan dan lain-lainya.

"Kalo UMK di Kotabaru lebih tinggi, itu karena KHL di daerah ini memang lebih tinggi. hal itu disebabkan letak geografis yang terdiri dari kepulauan, dan luasnya hampir seperempat luas wilayah KalSel," ujarnya.

Sebagai wakil rakyat, Rabby yang turut melahirkan UMK Kotabaru perjuangan 2011-2015 dan lahir 2016 merasa kecewa, begitu juga buruh kecewa karena formula kenaikan upah ini belum mengakomodir semua keinginan buruh.

Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Kabupaten serta Bupati Kotabaru tidak bisa di salahkan, mengingat Prodak Hukum (PP51/2023) ini prodak dari pusat.

Sementara itu, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menetapkan UMK Kotabaru Tahun 2024 sebesar Rp3.420.661,- atau naik Rp. 138.980,- dari nilai UMK Tahun 2023 sebesar Rp3.293.371.

Adapun nilai UMK Kabupaten Kotabaru di Tanda Tangani Gubernur per 30 Nompember 2023 sesuai amanah PP51/2023.

Nilai kenaikannya yg diusulkan Bupati Kotabaru jauh di bawah dari Nilai kenaikan UMP KalSel 2024 sebesar 4,22%, sedangkan nilai kenaikan UMK kotabaru di bawah 3,8% saja, sesuai mekanisme perhitungan PP 51/2023 yang di jalankan Dewan Pengupahan Kotabaru.
 
 

Pewarta: Ahmad Nurahsin Qomarudin

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023