Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan membongkar modus operandi sistem ranjau yang menyimpan 14 kilogram sabu-sabu di samping pohon pisang.

"Kami menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Banjarmasin dalam jaringan ini," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Jupri Tampubolon di Banjarmasin, Selasa.

Baca juga: Polda Kalsel ungkap pasokan dua kilogram sabu-sabu jaringan Pontianak

Petugas meringkus dua tersangka berinisial MY (32) dan istrinya EV (42) saat membawa barang bukti sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani Km 14,5 Komplek Sejahtera Mandiri Asri, Gambut, Kabupaten Banjar pada Jumat (1/12).

Pengungkapan tindak pidana narkotika belasan kilogram sabu itu bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas.

Kemudian, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya memerintahkan tim yang dipimpin AKBP Jupri Tampubolon menyelidiki dengan mengamati kondisi di sekitar lokasi yang dicurigai.

Dari hasil penyelidikan, polisi melihat gerak-gerik dua orang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor melintas dan berhenti di tepi jalan mengambil sebuah tas ransel terletak di samping pohon pisang.

Petugas mencegat kedua tersangka yang ditemukan barang bukti sabu seberat 14 kilogram di dalam tas.

Baca juga: Aplikasi Berdasi Polda Kalsel permudah penyidikan narkoba
 
Kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti 14 kilogram sabu-sabu. (ANTARA/Firman)


Menurut pengakuan keduanya kepada polisi, tersangka disuruh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk mengambil barang haram tersebut.

Diketahui, polisi menelusuri sabu-sabu tersebut berasal dari jaringan Pontianak, Kalimantan Barat yang terhubung dengan kaki tangan dari seorang narapidana di Lapas Kalsel.

Penyidik menduga pasokan sabu tersebut masih satu jaringan dengan kasus dua kilogram sabu-sabu diungkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel pada beberapa waktu lalu.

Baca juga: 22,35 kg sabu dari 11 tersangka dimusnahkan Polda Kalsel

"Identitas narapidana yang disebut masih kami dalami, jika cukup bukti keterkaitannya maka kami lakukan pemeriksaan nantinya dengan bekerja sama dengan pihak Lapas," jelas Jupri yang mengapresiasi keberhasilan pengungkapan tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.


Video:
   

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023