Anggota DPRD Kotabaru, Rabbiansyah mengaku kecewa dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang menurutnya tidak sesuai harapan.
Dia menjelaskan, Gubernur Kalimantan Selatan sudah menetapkan UMK Kotabaru tahun 2024 sebesar Rp3.420.661 atau naik Rp138.980 dari nilai UMK tahun 2023 sebesar Rp3.293.371.
“Adapun nilai UMK Kabupaten Kotabaru di tandatangani Gubernur Kalsel per 30 Nompember 2023 sesuai amanah PP51/2023, nilai kenaikannya yang di usulkan Bupati Kotabaru jauh di bawah dari nilai kenaikan UMP Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 sebesar 4,22 persen,” Kata Robbi di Kotabaru, Senin.
lanjut dia, sedangkan untuk nilai kenaikan UMK kotabaru di bawah 3,8% saja, sesuai mekanisme perhitungan PP 51/2023 yang di jalankan Dewan Pengupahan Kabupaten Kotabaru.
“Jujur, saya pribadi sebagai anggota DPRD Kotabaru dan merupakan bagian orang yang pernah melahirkan UMK Kotabaru perjuangan dari tahun 2011 sampai 2015 dan lahir 2016 merasa kecewa. Buruh kecewa karena formula kenaikan upah ini,” tuturnya.
Dikatakannya lebih jauh, memang Disnakertrans dan Dewan Pengupahan Kabupaten serta Bupati Kotabaru tidak bisa di salahkan, mengingat produk hukum (PP51/2023) merupakan produk dari pusat, di bawah hanya menjalankan, walau lepas dari rekomendasi kawan-kawan Aliansi Serbusaka serta di amini DPRD Kotabaru kenaikannya sebesar 12 persen s/d 15 persen.
“Padahal kenaikan UMK ini berdasarkan survei KHL atau Kebutuhan Hidup Layak dari teman-teman buruh. Kecewa pasti kecewa, karena Gubernur menandatangani SK Kenaikan upah di bawah dari pengharapan kita semua,” ujarnya.
Harus di garis bawahi pula, UMK Kotabaru terlihat lebih tinggi se-Kalsel, untuk KHL buruh Kotabaru memang lebih tinggi dari kabupaten lain. Namun perlu dijelaskan juga, dalam KHL ada 60 komponen di dalamnya, berapa harga beras, berapa harga gula, BBM, sandang, pangan semua di hitung, dari data itu memang ada kenaikan kebutuhan pokok.
Maka siap-siap buruh Kotabaru akan terkendala lagi dalam pemenuhan kebutuhan hidup layaknya, belum lagi kalau bercerita soal bagaimana kuliah anak buruh, bagaimana memenuhi kesehatan dan lain-lainya, jadi upah di kabupaten lain lebih rendah, karena KHL disana lebih rendah.
“Kalau kita jelas lebih tinggi. Ya, karena KHL kita di Kotabaru memang lebih tinggi, semua karena letak geografis kita kepulauan dan Kabupaten terluas se-Kalsel atau seperempat dari luas wilayah Kalsel, Kotabaru terluas dari 13 kabupaten kota lainya,” pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Dia menjelaskan, Gubernur Kalimantan Selatan sudah menetapkan UMK Kotabaru tahun 2024 sebesar Rp3.420.661 atau naik Rp138.980 dari nilai UMK tahun 2023 sebesar Rp3.293.371.
“Adapun nilai UMK Kabupaten Kotabaru di tandatangani Gubernur Kalsel per 30 Nompember 2023 sesuai amanah PP51/2023, nilai kenaikannya yang di usulkan Bupati Kotabaru jauh di bawah dari nilai kenaikan UMP Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 sebesar 4,22 persen,” Kata Robbi di Kotabaru, Senin.
lanjut dia, sedangkan untuk nilai kenaikan UMK kotabaru di bawah 3,8% saja, sesuai mekanisme perhitungan PP 51/2023 yang di jalankan Dewan Pengupahan Kabupaten Kotabaru.
“Jujur, saya pribadi sebagai anggota DPRD Kotabaru dan merupakan bagian orang yang pernah melahirkan UMK Kotabaru perjuangan dari tahun 2011 sampai 2015 dan lahir 2016 merasa kecewa. Buruh kecewa karena formula kenaikan upah ini,” tuturnya.
Dikatakannya lebih jauh, memang Disnakertrans dan Dewan Pengupahan Kabupaten serta Bupati Kotabaru tidak bisa di salahkan, mengingat produk hukum (PP51/2023) merupakan produk dari pusat, di bawah hanya menjalankan, walau lepas dari rekomendasi kawan-kawan Aliansi Serbusaka serta di amini DPRD Kotabaru kenaikannya sebesar 12 persen s/d 15 persen.
“Padahal kenaikan UMK ini berdasarkan survei KHL atau Kebutuhan Hidup Layak dari teman-teman buruh. Kecewa pasti kecewa, karena Gubernur menandatangani SK Kenaikan upah di bawah dari pengharapan kita semua,” ujarnya.
Harus di garis bawahi pula, UMK Kotabaru terlihat lebih tinggi se-Kalsel, untuk KHL buruh Kotabaru memang lebih tinggi dari kabupaten lain. Namun perlu dijelaskan juga, dalam KHL ada 60 komponen di dalamnya, berapa harga beras, berapa harga gula, BBM, sandang, pangan semua di hitung, dari data itu memang ada kenaikan kebutuhan pokok.
Maka siap-siap buruh Kotabaru akan terkendala lagi dalam pemenuhan kebutuhan hidup layaknya, belum lagi kalau bercerita soal bagaimana kuliah anak buruh, bagaimana memenuhi kesehatan dan lain-lainya, jadi upah di kabupaten lain lebih rendah, karena KHL disana lebih rendah.
“Kalau kita jelas lebih tinggi. Ya, karena KHL kita di Kotabaru memang lebih tinggi, semua karena letak geografis kita kepulauan dan Kabupaten terluas se-Kalsel atau seperempat dari luas wilayah Kalsel, Kotabaru terluas dari 13 kabupaten kota lainya,” pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023