Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menetapkan sepuluh desa di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai desa anti maladministrasi.
"Sepuluh desa tersebut terpilih dari 40 nominasi desa dari jumlah total 198 desa, 22 kecamatan di Kabupaten Kotabaru yang ditetapkan merupakan perwakilan dari setiap kecamatan yang telah memenuhi kriteria," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan Hadi Rahman di Batulicin Rabu.
Baca juga: Ombudsman minta Kemendagri buka data nama calon penjabat kepala daerah
Sepuluh desa yang ditetapkan sebagai desa anti maladministrasi, yakni Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Desa Tirawan Kecamatan Pulau Laut Sigam, Desa Berangas Kecamatan Pulau Laut Timur, Desa Sukamaju Kecamatan Kelumpang Selatan.
Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan, Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian, Desa Rantau Jaya Kecamatan Sungai Durian, Desa Kanibungan Kecamatan Sebuku, dan terakhir Desa Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah.
Hadi menuturkan setiap desa telah melalui proses pendampingan atau pemenuhan instrumen, serta Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah memverifikasi awal dan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan memverifikasi lanjutan.
Dia menyampaikan proses awal pendampingan dalam pencanangan desa anti maladministrasi telah dilaksanakan sejak periode 2022.
Baca juga: Ombudsman RI: MPP HSS jadi contoh pemkab lain
"Hal ini dibentuk karena penting bagi kita untuk mewujudkan pelayanan publik berkualitas, sampai pada tataran desa, yang merupakan ujung tombak pelayanan publik terdekat diakses oleh masyarakat," tutur Hadi.
Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya juga menyampaikan desa adalah pilar penopang dan wujud pelayanan publik pada suatu daerah.
"Membangun pelayanan publik berintegritas dan anti maladministrasi, adalah sebuah komitmen upaya peningkatan pelayanan publik yang sangat strategis," kata Dadan.
Menurut Dadan, Kabupaten Kotabaru sebagai pelopor dan penggagas desa anti maladministrasi di Indonesia, menjadi "pilot project" atau percontohan desa anti maladministrasi yang akan dicanangkan di seluruh provinsi se-Indonesia.
Baca juga: Ombudsman Kalsel buka posko pengaduan penerimaan siswa baru
Penyelenggara layanan tidak hanya dituntut memiliki sikap melayani, namun mesti menjadi contoh teladan dalam bersikap, berintegritas kesesuaian antara perkataan dan perbuatan, sehingga menanamkan kepercayaan kepada publik.
Desa anti maladministrasi merupakan salah satu bentuk ikhtiar komitmen penyelenggara layanan publik, untuk menjamin layanan publik yang diberikan, terselenggara secara prima dan bebas dari tindakan maladministrasi.
"Saya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang telah berkomitmen penuh dan mengucapkan selamat kepada sepuluh desa yang ditetapkan, semoga pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru dapat semakin berkualitas hingga ke level desa," ucap Dadan.
Dalam proses pendampingan desa anti maladministrasi yang telah dilaksanakan Ombudsman Kalsel pada 2023 di Kabupaten Kotabaru, terdapat tiga aspek instrumen yang terbagi dalam beberapa variabel.
Baca juga: Ombudsman Kalsel buka posko pengaduan layanan publik di HSS
Yakni aspek perilaku, aspek standar pelayanan dalam proses penyampaian pelayanan, dan aspek standar pelayanan dalam proses pengelolaan pelayanan.
Bupati Kotabaru Sayed Jafar Al Idrus mengapresiasi terhadap bantuan dan pendampingan Ombudsman dalam pencanangan desa anti maladministrasi, di Kabupaten Kotabaru.
"Selain mendorong kemajuan sektor pariwisata, kami berkomitmen membangun pelayanan publik yang berkualitas," ucap Bupati.
Sayed bangga Kabupaten Kotabaru terpilih pada pencanangan desa anti maladministrasi.
"Terima kasih atas kepercayaan Ombudsman dalam melaksanakan pendampingan pembangunan desa anti maladministrasi di daerah kami. Semoga sepuluh desa yang telah ditetapkan dapat mendorong semangat desa-desa lainnya di Kabupaten Kotabaru untuk mewujudkan hal yang sama," harapnya.
Baca juga: Ombudsman beri penghargaan Polres Barito Kuala
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Sepuluh desa tersebut terpilih dari 40 nominasi desa dari jumlah total 198 desa, 22 kecamatan di Kabupaten Kotabaru yang ditetapkan merupakan perwakilan dari setiap kecamatan yang telah memenuhi kriteria," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan Hadi Rahman di Batulicin Rabu.
Baca juga: Ombudsman minta Kemendagri buka data nama calon penjabat kepala daerah
Sepuluh desa yang ditetapkan sebagai desa anti maladministrasi, yakni Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Desa Tirawan Kecamatan Pulau Laut Sigam, Desa Berangas Kecamatan Pulau Laut Timur, Desa Sukamaju Kecamatan Kelumpang Selatan.
Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan, Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian, Desa Rantau Jaya Kecamatan Sungai Durian, Desa Kanibungan Kecamatan Sebuku, dan terakhir Desa Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah.
Hadi menuturkan setiap desa telah melalui proses pendampingan atau pemenuhan instrumen, serta Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah memverifikasi awal dan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan memverifikasi lanjutan.
Dia menyampaikan proses awal pendampingan dalam pencanangan desa anti maladministrasi telah dilaksanakan sejak periode 2022.
Baca juga: Ombudsman RI: MPP HSS jadi contoh pemkab lain
"Hal ini dibentuk karena penting bagi kita untuk mewujudkan pelayanan publik berkualitas, sampai pada tataran desa, yang merupakan ujung tombak pelayanan publik terdekat diakses oleh masyarakat," tutur Hadi.
Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya juga menyampaikan desa adalah pilar penopang dan wujud pelayanan publik pada suatu daerah.
"Membangun pelayanan publik berintegritas dan anti maladministrasi, adalah sebuah komitmen upaya peningkatan pelayanan publik yang sangat strategis," kata Dadan.
Menurut Dadan, Kabupaten Kotabaru sebagai pelopor dan penggagas desa anti maladministrasi di Indonesia, menjadi "pilot project" atau percontohan desa anti maladministrasi yang akan dicanangkan di seluruh provinsi se-Indonesia.
Baca juga: Ombudsman Kalsel buka posko pengaduan penerimaan siswa baru
Penyelenggara layanan tidak hanya dituntut memiliki sikap melayani, namun mesti menjadi contoh teladan dalam bersikap, berintegritas kesesuaian antara perkataan dan perbuatan, sehingga menanamkan kepercayaan kepada publik.
Desa anti maladministrasi merupakan salah satu bentuk ikhtiar komitmen penyelenggara layanan publik, untuk menjamin layanan publik yang diberikan, terselenggara secara prima dan bebas dari tindakan maladministrasi.
"Saya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang telah berkomitmen penuh dan mengucapkan selamat kepada sepuluh desa yang ditetapkan, semoga pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru dapat semakin berkualitas hingga ke level desa," ucap Dadan.
Dalam proses pendampingan desa anti maladministrasi yang telah dilaksanakan Ombudsman Kalsel pada 2023 di Kabupaten Kotabaru, terdapat tiga aspek instrumen yang terbagi dalam beberapa variabel.
Baca juga: Ombudsman Kalsel buka posko pengaduan layanan publik di HSS
Yakni aspek perilaku, aspek standar pelayanan dalam proses penyampaian pelayanan, dan aspek standar pelayanan dalam proses pengelolaan pelayanan.
Bupati Kotabaru Sayed Jafar Al Idrus mengapresiasi terhadap bantuan dan pendampingan Ombudsman dalam pencanangan desa anti maladministrasi, di Kabupaten Kotabaru.
"Selain mendorong kemajuan sektor pariwisata, kami berkomitmen membangun pelayanan publik yang berkualitas," ucap Bupati.
Sayed bangga Kabupaten Kotabaru terpilih pada pencanangan desa anti maladministrasi.
"Terima kasih atas kepercayaan Ombudsman dalam melaksanakan pendampingan pembangunan desa anti maladministrasi di daerah kami. Semoga sepuluh desa yang telah ditetapkan dapat mendorong semangat desa-desa lainnya di Kabupaten Kotabaru untuk mewujudkan hal yang sama," harapnya.
Baca juga: Ombudsman beri penghargaan Polres Barito Kuala
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023