Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan Pariyanto mengatakan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) mengikut Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan karena pertumbuhan ekonomi lesu imbas COVID-19.

"Tetap mengacu pada UMP, nilai pertumbuhan ekonomi kita masih minus di tahun 2020, mungkin karena COVID-19," ujar Pariyanto di Rantau, Rabu.

Baca juga: Tapin tetapkan UMK setelah penetapan UMP Kalsel

Pariyanto mengungkapkan syarat untuk penetapan upah minimum di antaranya pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota harus lebih tinggi dari provinsi dan bernilai positif pada tiga tahun terakhir.

Ia mengatakan syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023.

"Segera tetap akan kita lakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Tapin, untuk penegasan," ungkap Pariyanto.

Baca juga: Disnaker Tapin beri jaminan 16 ribu buruh dapat THR 2022

Berikut nilai pertumbuhan ekonomi Tapin dikurangi inflasi yang dibanding perbandingan Provinsi Kalsel, yakni 0,14 (2019), -3, 51 (2020), 0,93 (2021) dan Kabupaten Tapin mencapai 0,09 (2019), - 2,67 (2020), 0,87 (2021).

"Data perusahaan yang ada di Tapin sebanyak 120 perusahaan, sedangkan jumlah pekerja total 21.438 orang orang. Jika diklasifikasi laki-laki sebanyak 19.175 orang dan perempuan 2.263 orang," ujarnya.

Diketahui, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah menandatangani kenaikan UMP 2024 senilai Rp3.282.812,21 atau meningkat 4,22 persen atau Rp132.834,56 dibanding 2023.

Baca juga: Sorot masalah buruh sawit PT KAP, DPRD Kalsel : Perbudakan di negara merdeka

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023