Anggota Komisi IV DPRD Kalsel Wahyudi Rahman menanggapi permasalahan buruh sawit yang bekerja di PT Kharisma Alam Persada (KAP), Kabupaten Tapin.
Selasa, (1/3) lalu perwakilan buruh serahkan laporan beserta bukti ke Dinas Ketenagakerjaan Tapin atas dugaan kecurangan terkait sistem kerja yang dinilai buruk, pemotongan gajih hingga lembur yang semena-mena dilakukan sepihak oleh perusahaan.
"Jika apa yang disampaikan para buruh benar. Dugaan kecurangan ini sangat serius, jangan sampai ketidakadilan berkelanjutan. Ini perbudakan di negara merdeka," ujar Wahyudi, Kamis.
Terkait dugaan kecurangan perusahaan yang merugikan buruh, kata dia, harus menjadi perhatian khusus dan serius, baik dari pemerintah daerah, DPRD, kepolisian hingga kejaksaan.
"Perlu dilakukan investigasi serius," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Wahyudi meminta para buruh untuk melaporkan dugaan kecurangan PT KAP ke Komisi IV DPRD Kalsel agar ditindaklanjuti.
"Komisi IV sangat terbuka untuk aduan. Silahkan datang untuk menyampaikan secara lisan ataupun tertulis. Kebetulan mitra kami Disnakertrans Provinsi Kalsel," ujarnya.
Merespon fakta bahwa PT KAP tidak pernah menyerahkan peraturan perusahaan (PP) ke Disnaker Tapin dan tidak pernah mensosialisasikan PP ke buruh sejak 2020, kata dia, hal itu merupakan pelanggaran serius.
"Kasus ini berat dan ada di wilayah pemilihan saya (Dapil IV). Kami (Komisi IV) akan mengawal kasus ini. Saya sudah komunikasikan dengan kawan-kawan DPRD Tapin terkait masalah ini," ungkapnya.
Diwartakan sebelumnya, aduan ke Disnaker Tapin ditandatangani oleh 242 buruh, terdiri dari : Pemanen, kerani, mandor, mekanik, operator dan karyawan lainnya
Dikonfirmasi, Humas PT KAP Rafi’i terkejut dan menampik laporan itu, kata dia, hubungan perusahaan dan para buruh baik- baik saja. Terkait sistem kerja dan pengupahan, lembur, semuanya lancar dan selalu dibayar.
“Tidak ada masalah dengan buruh. Kalau ada masalah, saya dapat informasi, ini tidak ada,” ujarnya, Selasa.
Terkait sistem kerja, lembur dan gaji, kata dia lancar semua.
Informasi tambahan, 9 Februari lalu sudah ada pertemuan dengan pihak perusahaan, namun tidak ada kesepakatan. Hal itu lah yang mendorong para buruh melapor ke Disnaker Tapin.
Tindakan Disnaker Tapin saat ini, menyuruh pihak buruh untuk melakukan bipartit dengan perusahaan, apabila tidak ada titik temu Disnaker siap turun tangan sesuai aturan tripartit.
Baca juga: Buruh sawit di Tapin laporkan dugaan kecurangan perusahaan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Selasa, (1/3) lalu perwakilan buruh serahkan laporan beserta bukti ke Dinas Ketenagakerjaan Tapin atas dugaan kecurangan terkait sistem kerja yang dinilai buruk, pemotongan gajih hingga lembur yang semena-mena dilakukan sepihak oleh perusahaan.
"Jika apa yang disampaikan para buruh benar. Dugaan kecurangan ini sangat serius, jangan sampai ketidakadilan berkelanjutan. Ini perbudakan di negara merdeka," ujar Wahyudi, Kamis.
Terkait dugaan kecurangan perusahaan yang merugikan buruh, kata dia, harus menjadi perhatian khusus dan serius, baik dari pemerintah daerah, DPRD, kepolisian hingga kejaksaan.
"Perlu dilakukan investigasi serius," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Wahyudi meminta para buruh untuk melaporkan dugaan kecurangan PT KAP ke Komisi IV DPRD Kalsel agar ditindaklanjuti.
"Komisi IV sangat terbuka untuk aduan. Silahkan datang untuk menyampaikan secara lisan ataupun tertulis. Kebetulan mitra kami Disnakertrans Provinsi Kalsel," ujarnya.
Merespon fakta bahwa PT KAP tidak pernah menyerahkan peraturan perusahaan (PP) ke Disnaker Tapin dan tidak pernah mensosialisasikan PP ke buruh sejak 2020, kata dia, hal itu merupakan pelanggaran serius.
"Kasus ini berat dan ada di wilayah pemilihan saya (Dapil IV). Kami (Komisi IV) akan mengawal kasus ini. Saya sudah komunikasikan dengan kawan-kawan DPRD Tapin terkait masalah ini," ungkapnya.
Diwartakan sebelumnya, aduan ke Disnaker Tapin ditandatangani oleh 242 buruh, terdiri dari : Pemanen, kerani, mandor, mekanik, operator dan karyawan lainnya
Dikonfirmasi, Humas PT KAP Rafi’i terkejut dan menampik laporan itu, kata dia, hubungan perusahaan dan para buruh baik- baik saja. Terkait sistem kerja dan pengupahan, lembur, semuanya lancar dan selalu dibayar.
“Tidak ada masalah dengan buruh. Kalau ada masalah, saya dapat informasi, ini tidak ada,” ujarnya, Selasa.
Terkait sistem kerja, lembur dan gaji, kata dia lancar semua.
Informasi tambahan, 9 Februari lalu sudah ada pertemuan dengan pihak perusahaan, namun tidak ada kesepakatan. Hal itu lah yang mendorong para buruh melapor ke Disnaker Tapin.
Tindakan Disnaker Tapin saat ini, menyuruh pihak buruh untuk melakukan bipartit dengan perusahaan, apabila tidak ada titik temu Disnaker siap turun tangan sesuai aturan tripartit.
Baca juga: Buruh sawit di Tapin laporkan dugaan kecurangan perusahaan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022