Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat dua ons dan menangkap pelakunya di kota setempat.

"Barang bukti sabu-sabu seberat dua ons itu kami amankan di rumah pelaku di wilayah Kelayan Banjarmasin Selatan," kata Wakapolresta Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo di Banjarmasin, Senin.

Ia mengatakan penggagalan peredaran sabu-sabu tersebut dilakukan pada Minggu (28/8) malam sekitar pukul 19.00 Wita di rumah pelaku di wilayah Banjarmasin Selatan.

Penggagalan peredaran barang haram yang dilakukan Satuan Narkoba itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Fery R Sitorus Sik.

Dwi sapaan akrab Wakapolresta Banjarmasin terus mengatakan, saat penggerebekan di rumah pelaku bernama Fajri (28) itu pelaku sempat melarikan diri. Petugas hanya menemukan barang bukti sabu-sabu seberat dua ons di dalam lemari dan di dapur.

"Pelaku langsung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus Narkotika jenis sabu-sabu, dan terus dilakukan pencarian" ucapnya saat di dampingi Kasat Narkoba Kompol Fery R Sitorus Sik saat menggelar kasus tersebut di hadapan awak media.

Orang nomor dua di lingkungan Polresta Banjarmasin itu juga mengatakan, tidak beberapa lama masuk DPO pelaku berhasil ditangkap.

Penangkapan pelaku Fajri dilakukan di sebuah rumah kost teman wanita pelaku di kawasan Jalan Pamurus Kota Banjarmasin.

Usai tertangkap, pelaku langsung dibawa ke Kesatuan Narkoba guna diinterograsi terkait dari mana asal barang laknat yang dia dapat.

"Pelaku mengakui kalau dirinya baru satu bulan berbisnis sabu-sabu dan perannya dalam bisnis itu sebagai pengedar," tutur pria lulusan Akpol angkatan 1994.

Dari hasil penyidikan sementara Fajri ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjar minimal enam tahun.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016