Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi mengingatkan soal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Athaillah saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menghindari TPPO termasuk pencegahan kekerasan terhadap kaum hawa dan melindungi anak.

Baca juga: Timpora Kalsel bahas izin tinggal WNA hingga cegah TPPO

Athaillah sempat mensosialisasikan perda tersebut sekaligus memantau kegiatan posyandu remaja di Desa Banua Jingah (sekitar 167 km utara Banjarmasin) Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Athaillah menegaskan perempuan atau para ibu memiliki tanggung jawab yang sama dengan lelaki untuk membangun karakter anak pada tingkat keluarga.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PPPAKB) Kalsel Adi Santoso menuturkan sosialisasi tersebut sebagai upaya melindungi perempuan dan anak, memberikan rasa aman, serta memenuhi hak dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis guna mencapai kesetaraan gender.

"Kesetaraan gender tersebut seperti berkurangnya kasus kekerasan terhadap perempuan terutama keluarga, serta meningkatnya kualitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan," ujar Adi.

Baca juga: Kalsel intensifkan sosialisasi cegah TPPO ke daerah lumbung asal PMI

Selain itu, Adi mengungkapkan saat ini kasus kekerasan terhadap anak mulai berkurang, serta kualitas layanan perlindungan terutama kepada anak meningkat.

Akademisi Dr. Nurhikmah menyampaikan dampak psikologis kekerasan pada perempuan dan anak menimbulkan psikologis yang buruk, seperti trauma, reaksi fisik, keinginan bunuh diri, dan berbagai reaksi negatif lainnya yang membutuhkan waktu pemulihan cukup lama.

"Sayangnya kekerasan terhadap perempuan baik secara verbal, seksual maupun fisik penyembuhannya tak semudah luka akibat cedera bukan hanya fisik, tapi kehidupan psikologis juga menjadi taruhan. Perlu aktif dalam melapor ke Kantor Perlindungan Perempuan dan Anak di kabupaten/kota," ujar Nurhikmah.

Pada kesempatan itu, DPRD dan Dinas PPPAKB Kalsel membagikan bingkisan berisi telur, susu, makanan ringan bagi 100 anak di Desa Banua Jingah.


Baca juga: Kemenkumham Kalsel tingkatkan kolaborasi antarlembaga cegah TPPO

Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi saat sosialisasikan Perda provinsi setempat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023